LSM FORSIKI Laporkan PT.MMJ ke Disnakertrans Provinsi Riau

Pekanbaru-selidikkasus.com
Pada Senin besok, (15/6/2020), Pengurus DPP LSM Forum Sosial Investigasi Konstruksi Indonesia (FORSIKI) Provinsi Riau menyampaikan Surat Pengaduan bahwa, PT. Marita Makmur Jaya (MMJ) di
pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tidak pernah melaksanakan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Alasannya bahwa: 1. Program pengangkatan Karyawan Harian Tetap (KHT). 2. Program BPJS Kesehatan. 3. Program BPJS Ketenagakerjaan. PT. MMJ memiliki lahan Kelapa Sawit puluhan ribu Ha dan ratusan orang tenaga kerja, namun satupun tidak ada yang namanya KHT, hanya
Buruh Harian Lepas (BHL) anggota Kepala Rombongan (KR) semua.

Berikut kronologisnya, PT. MMJ dari dulunya sampai sekarang semua jenis pekerjaan dilimpahkan kepada KR masing-masing Afdeling. Kedudukan KR tidak memiliki CV / PT, tetapi KR hanya diangkat oleh PT. MMJ dan mengeluarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) masing-masing KR / Afdeling.

Keluhan tenaga kerja antara lain, 1. Supaya semua Tenaga Kerja diangkat menjadi KHT.

  1. Supaya semua tenaga kerja dimasukan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Supaya semua tenaga kerja dimasukan dalam program BPJS Kesehatan.
  3. Supaya di lberikan Rumah Layak Huni (RLH).
  4. Supaya perusahaan memberikan Upah Minimum Sektor Perkebunan (UMSP). 6. Upah selama ini yang diterima tenaga kerja hanya sebesar Rp75.000/hari. 7. Denda pemanen buah: a. Kalau buah tinggal di lapangan 1 jajang, di denda Rp200.000. b. Tinggal buah diatas, di denda Rp200.000 / jajang. c. Ada buah mentah turun, di denda Rp200.000,-/ jajang
  5. Air bersih tidak ada. 9. Kalau ada yang meninggal Dunia tenaga kerja, keluarga Almarhum tidak dapat apa-apa
    dari Perusahaan PT. MMJ, yang diberikan perusahaan hanya Papan dan tempat Kuburan. 10. Kalau ada yang sakit, biaya ditanggung sendiri oleh Pesien.
  6. Kalau ada yang meninggal Dunia, tetangga yang lain tidak diperbolehkan melayat dan harus bekerja. Rasa kemanusiaan di PT. MMJ tidak ada. 12. Hari Minggu dan hari libur resmi (tanggal merah), tenaga kerja tetap harus bekerja dengan Upah sama besarnya dengan hari biasa yaitu Rp75.000/hari.
  7. Ada tenaga kerja yang sudah puluhan tahun bekerja di PT.MMJ, sampai sekarang status masih BHL saja. “Semua keluhan tenaga kerja di atas sudah kita ketahui bersama, maka kami mohon kepada
    Disnakertrans Riau supaya memanggil Pimpinan perusahaan PT.MMJ kenapa tenaga kerjanya satu pun tidak diangkat menjadi KHT, dan begitu juga BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.

Kami dari DPP LSM FORSIKI memohon kepada Bapak Kepala Disnakertrans Riau supaya kita turun bersama-sama di lokasi PT.MMJ bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, kapan waktu kami dari DPP LSM FORSIKI siap turun. Demikian yang bisa kami sampaikan atas kerja sama yang baik, kami ucapkan terimakasih,” jelas Ketum DPP LSM FORSIKI Riau, Faonasokhi (Onas) kepada media ini, Sabtu (13/6/2020), Pkl 09.30.WIB di Pekanbaru.

Sementara Komisaris Utama PT.MMJ, Mariya dan Direktur Utama PT.MMJ, Sidharta hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait Izin usaha PT.MMJ sejak awal. Hal ini diduga PT.MMJ semena-mena saja memperlakukan tenaga kerjanya dengan tidak dibarengi kesejahteraan sosial.

Diduga kuat, PT.MMJ tidak dapat menerapkan aturan terkait dengan kesejahteraan karyawannya sebagaimana diamanatkan dalam UU Ketegakerjaan karena PT.MMJ tidak memiliki Izi usaha resmi seperti Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan Lahan.

Terkait Izin usaha PT.MMJ, sejak Tahun 2006 lalu telah dipertanyakan oleh DPP LSM IPMPL, namun pihak PT.MMJ belum dapat menunjukan Izin Legalitas usahanya untuk dapat meyakinkan publik, meskipun wartawan media ini sebelumnya telah berkali-kali diajak ketemu oleh Dirut PT.MMJ, Sidharta, namun tetap tidak dapat menunjukan ada tidaknya Izin usahanya.

Menindaklanjuti hal ini, media ini mencoba konfirmasi kepada Manager Umum PT.MMJ, Tandi pada Sabtu (13/6/2020), Pkl 13.03.WIB. Tandi mengatakan agar hal ini ditanya ke Mare-Mare. “Ditanya ke Mare-Mare ya pak,” kata Tandi seraya wartawan kembali meminta No.WA Mare-Mare ke Tandi untuk tindaklanjut. “Saya cari dulu ya pak,” jata Tandi lagi tanpa ada respon selanjutnya.

Dalam waktu dan hari yang sama, Pendiri sekaligus Sekretaris Yayasan PETAKORSIPARA Riau, Zulkifli Ali angkat bicara bahwa, Izin PT.MMJ mesti dipertanyakan oleh aparat hukum. “PT.MMJ hanya bisa merampok hasil kekayaan Alam di Riau ini, sedangkan Izinnya sangat diragukan, tenaga kerjanya pun terabaikan. Ini akan melibatkan banyak pihak,” tegas Zul. (Bob)