KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli membekuk pelaku pencabulan di bawah umur berinisial DR di kediamannya, Kelurahan sambuli, Kecamatan abeli, Kota Kendari, jumat(12/06/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kepala Kepolisian Sektor Abeli,IPTU.LD.ARSANGKA,S.SOS.,M.SI mengatakan DR melakukan perbuatan pencabul kepada cucunya sendiri anak di bawah umur sebut saja namanya melatih (3).
“DR melakukan perbuatan cabul di rumah korban di Jalan poros moramo, Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, kamis(16 april 2020),” ungkap melati kepada SeLIDIKKASUS.COM, jumat(12/06/2020).
MELATi menuturkan DR melakukan perbuatan tidak senonoh kepada saya sebanyak dua kali.ungakapnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kesakitan. Tidak terima melati dengan kelakuan bejat neneknya ini korban langsung melapor ke polsek abeli tentang pencabulan.
“kapolsek Abeli.IPTU.LD.ARSANGKA,S.SOS.,M.SI.telah melakukan penyelidikan yg panjang dan melakukan pemeriksaan Ahli.dan saksi-saksi kemudian mengali petunjuk2 yg ada.maka hari ini polsek abeli menetapkan DR sebagai tersangka.bahkan keteranga dari kapolsek Abeli ia melangar pasal 81 ayat (1)pasal 76D atau pasal 82.UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 atau 2002 tentang perlindungan anak.ungkapnya
(lp beria MUH.RAHMAN.wakaperwil sultra)