Kinerja Polsek Pancur Batu… Lagi – Lagi Berhasil, Dua Jempol lah… Bravoo!!

Selidikkasus.com || Pancur Batu, Deli Serdang Berhati-hatilah Jika Anda Berpergian meninggalkan Rumah, Karena Kejahatan bukan karena ada Niat Semata tapi Karena ada Kesempatan, Di masa Pandemik virus covid – 19 ini dijadikan Alasan para Pelaku Kejahatan karena Alasan Ekonomi, untuk itu kita perlu Waspada.

Polsek Pancur Batu lagi – lagi menorehkan catatan baik dalam Penanganan Kasus. Ini terbukti dengan respon cepat Unit Reskrim Polsek Pancur batu, Mengamankan Satu Orang Pelaku Pencurian Rumah sebagaimana dimaksud pelaku melanggar Undang – Undang Pasal 363 KUHP.

Tempat Kejadian Pencurian ini terjadi Pada hari Selasa (09/06/2020) sekira pukul 19.30 wib di Perumahan River Valley Residen Blok 46 No.22 Desa Durin Tonggal Kec Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Kronologis
Kejadian Korban Pelapor Sri Hayati, Perempuan , 26 Tahun, Pulang Kerumahnya masuk melalui Pintu Depan melihat Rumah Dalam keadaan berantakan selanjutnya memberitahukan peristiwa tersebut kepada tetangga nya lalu menghubungi Polsek Pancurbatu Unit Reskrim.

Unit Reskrim dari Polsek Pancurbatu tiba Di lokasi Kejadian, lalu Korban Pelapor bersama dengan Tetangga Setempat melakukan upaya pencarian Pelaku, Pada awalnya Tersangka Diduga Pelaku Pencurian Belum Berhasil di Temukan, Tapi Personil Unit Reskrim tanpa kenal lelah Tetap upayakan melakukan pencarian terhadap Pelaku dan pada akhirnya Pelaku ditemukan bersembunyi di atas atap rumah korban berikut barang buktinya.

Tak Tanggung Tanggung Pelaku Diduga Pencurian ini mencuri banyak barang, Ngeri Kali bah!!!, Berikut Barang Bukti nya satu unit TV merk Coocoa warna hitam berikut antena TV dan satu unit Remote TV, satu Pasang Sepatu Warna Hitam, satu Buah Tas Ransel Warna Biru yang di dalamnya berisikan dua potong Jilbab, tiga potong Kain Panjang, dua potong jaket 4 empat potong baju kaos, satu potong baju kemeja, enam potong celana, tiga pasang celana dalam, satu pasang singlet, satu buah Cincin Emas anak-anak, satu unit Hand Phone merk Oppo Warna Hitam, Satu Buah Tas Warna Kuning yang berisikan satu buah Buku BPKB Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 6518 AFK, Satu Buah ATM BRI, Satu Buah ATM CIMB Niaga, Satu Buah Kartu Kredit, satu bilah parang bergagang kayu bersarung kayu yang di lapisi lakban kuning, satu potong selang kecil yang panjangnya sekitar lima meter, satu buah kain sarung warna Hijau, dan satu buah grendel jendela.

Tersangka Pelaku Pencurian Ber-inisial J Saragih, Lk, 30 thn, Beralamat Desa Tonggal kec.Pancurbatu Kab. Deli Serdang. Setelah di interogasi pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian, akan tetapi Personil Unit Reskrim polsek pancur batu tidak mempercayai begitu saja. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pancurbatu didalami motif pelaku guna proses lanjut.
Lip (Tim Sumut)