
Kampar -Riau- Selidikkasus.com- Diduga penggalian kerikil liar, di pinggir sungai Kampar, lahan dan tebing longsor apabila saat kenaikan air waduk di PLTA koto panjang, desa pulau terap1, kecamatan Kuok, Kabupaten kampar, provinsi Riau
Aktifitas ini di lakukan tepatnya di jalan pulau mati desa pulau terap satu, ‘pantauan awak media di lokasi pada hari Jum’at lalu (5/6/2020) galian penambang tersebut diduga telah meresahkan masyarakat, disebabkan tebing sepanjang lokasi penggalian tersebut longsor
Salah seorang warga yang tidak mau namanya di sebut, menyampaikan kepada Selidikkasus.com, melalui pesan Whatshapp, “apa bila air PLTA meluap dan kami pun sangat resah, dulunya lahan ini tempat pemandian anak anak sekarang telah menjadi danau, ungkap warga,
Awak media mencoba komfirmasi dinas DLH kabupaten Kampar Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan semua galian C di Kampar tidak ada yang dapat izin, apa lagi galian C yang di lakukan oleh masyarakat secara manual, kalau memang dengan aktifitas galian ini meresah kan dan merugikan masyarakat, kami akan turun ke lapangan dan akan kami cek penggalian tersebut,” tutur Sekretaris Dinas DLH Ahmad Zaki
Lagi pun izin ini harus di ketahui juga oleh RT/ RW Setempat, lalu di ketahui desa, kalau aturan dulu dari kabupaten, selanjutnya baru ke provinsi,” pungkasnya.
Kepala seksi Dinas DPM PTSP perizinan Kampar, Dede juga menerang kan bahwa, “kalau untuk izin usaha penambangan galian C, itu harus rekomendasi dari kabupaten, lalu di ajukan ke dinas pertambangan provinsi.

Selanjutnya izin Lokasinya itu harus ada pula KRK, yang di sebut dengan keterangan rencana kabupaten, itu yang dari bidang teknisi Ada juga dinama kan PETA wilayah berdasarkan RT/RW di keluarkan oleh dinas PUPR
Kalau semua data dokumen usahanya telah lengkap baru kami bisa mengeluarkan surat rekomendasi, jadi rekomendasi dari kita itu, belum tentu izin ini terbit, yang mengeluarkan izin tetap dari provinsi karna kewenangan provinsi,
Dengan catatan harus ada KRK nya,”tambah kasi perizinan
Jadi intinya para yang mendapat kan surat rekomendasi, jangan mentang-mentang dapat rekomendasi kabupaten mereka bisa beroperasi, tidak bisa, mereka tetap menunggu surat izin dari provinsi,”tutup nya
LP : Hamdani koordinator wilayah Kampar – Riau