Jakarta,selidikkasus.com -Sistem ganjil genap bakal diterapkan bagi kendaraan pribadi bermotor roda dua selain dari roda empat dalam masa PSBB transisi,namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi ojek online (ojol), demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat 2 poin A Pergub no 51 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi.
“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroprasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas” mengutip pasal 17 ayat 2 butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.
Sepeda motor dengan nomor akhir angka ganjil tidak boleh beroprasi di tanggal genap,hanya boleh ditanggal ganjil,begitupun sebaliknya,pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,ojek online,pemadam kebakaran,ambulance,angkuta umum plat kuning,kendaraan dinas TNI/Pori,kendaraan untuk menolong korban kecelakaan lalu lintas,kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin dari Kepolisian misalnya kendaraan pengangkut ATM serta kendaraan pengawasan Kepolisian.semua kendaraan diisi penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas namun boleh juga 100 persen asalkan tinggal di alamat yang sama selama masa PSBB.
Mengenai penerapan ganjil genap akan diterapkan dijalan mananya Anies belum menerangkan,detail ketentuan akan fiatur dalam Keputusan Gubernur.
Ojek online boleh mengangkut penumpang dengan beberapa protokol kesehatan begitu juga yang lainnya yang pasti harus berpedoman pada protokol kesehatan.
(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)