Sebanyak 30% Rekening Bank di Blokir, dengan Dugaan Modus Penipuan Terkait Covid-19

Tangerang, selidikkasus.com – Kelangkaan perlengkapan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, serta alat pelindung diri (APD) dimanfaatkan oleh segelintir individu tak bertanggung jawab demi mendulang keuntungan dengan cara menipu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat lonjakan jumlah laporan dugaan upaya penipuan transaksi online, di mana mayoritas laporan tersebut berkaitan dengan penjualan alat-alat kesehatan tersebut.

Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui CekRekening.id, situs resmi milik Kominfo yang menjadi platform pengaduan dugaan tindak pidana penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Setelah pemerintah mengumumkan kasus Covid-19 pertama pada 2 Maret 2020, CekRekening.id mencatat lebih dari 18 ribu laporan masuk. Sebanyak 60% hingga 70%-nya merupakan dugaan penipuan dengan modus yang terkait Covid-19.

“Jual masker/APD harga murah dengan iklan di Instagram, grup WhatsApp, dan Facebook, setelah transfer, pedagang menghilang. Kemudian ada yang membuat testimoni palsu di akun Instagram atau Facebook untuk menarik pembeli. Ada juga yang membuat akun palsu mengatasnamakan apotek atau toko terpercaya. Bahkan, ada yang membajak akun dengan follower banyak, kemudian beriklan jualan atau donasi,” ujar Kepala Subdit Penyidikan Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi yang mengelola CekRekening.id dalam rilis keterangan tertulisnya, di Polres Bandara Soetta, Kota Tangerang, Sabtu (6/6).

Iklan: Ramuan khas baduy, 30 menit terbukti

“Berdasarkan data yang dibagikan CekRekening.id kepada Lifepal.id, sejak 6 Maret 2020 hingga 6 April 2020, tercatat ada 771 laporan yang sudah diverifikasi petugas. Dalam 771 laporan tersebut dicantumkan pula nomor-nomor rekening yang disinyalir digunakan para terduga pelaku penipuan online untuk menerima dana dari korban.Keseluruhan, ada 587 nomor rekening yang merupakan rekening nasabah sejumlah bank BUMN terkemuka, bank swasta nasional, hingga e-wallet.
Dari daftar nomor rekening tersebut pula dapat diketahui bahwa ada sejumlah rekening yang dilaporkan lebih dari sekali oleh pelapor yang berbeda-beda. Tidak hanya oleh dua pelapor, bahkan ada pula beberapa nomor rekening yang dilaporkan oleh lima hingga delapan pelapor.

Nominal uang yang hilang dibawa lari oleh penipu pun beragam, dari puluhan atau ratusan ribu rupiah hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan masuk ke CekRekening.id, bahkan ada pelapor yang mengaku kehilangan hingga Rp317 juta.

Jumlah rekening tersebut dapat dipastikan akan bertambah. Pasalnya, per tanggal 4 April hingga 1 Juni, laporan yang masuk namun belum diverifikasi oleh petugas sudah mencapai 616 laporan.

Lantas, apa yang dilakukan CekRekening.id dengan laporan-laporan tersebut. Menurut Teguh, pihaknya menjalin komunikasi intens dengan bank-bank penerbit rekening-rekening tersebut. Sudah ada ratusan rekening yang diblokir dan upaya tersebut terus dilakukan.

Kendati demikian, pemilik rekening yang merasa laporan yang disampaikan masyarakat tidak benar adanya, dapat mengajukan normalisasi kepada CekRekening.id. Normalisasi dilakukan untuk menghapus nomor rekeningnya dari daftar nomor rekening yang terindikasi dipakai untuk tindak pidana.

Syaratnya, yang mengajukan normalisasi haruslah pemilik nama yang tercantum dalam rekening. Pemilik rekening tersebut dapat mengajukan normalisasi secara online maupun offline dengan menyertakan tangkapan layar yang memuat bukti sanggahan dari aduan pelapor.

Dalam kasus-kasus tertentu, CekRekening.id dapat mempertemukan pelapor dengan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat. Situs ini juga akan memberikan tanda khusus pada rekening yang masih dalam tahap sengketa antara pelapor dan pemilik rekening..
{Tomy\Kaperwil Banten}