Kabupaten Kediri Selidikkasus.com, Pembacaan replik yang disampaikan JPU dalam sidang perkara penggunaan gelar akademis Kades Tarokan Supadi kembali digelar hari kamis 4/6-2020 di Pengadilan Negeri Kediri memasuki sidang ke 13 dengan tuntutan JPU 1 th dengan denda 10 juta rupiah, Penasehat Hukum Terdakwa kades Tarokan Supadi Subiari Erlangga Prayogo Laksono, SH., MH dan Eryck Andhika Permana, SH mengaku dalam pembelaanya nanti kliennya bakal bebas dari jeratan hukum.
Hal ini disampaikanya setelah se usai sidang di mintai keterangan oleh beberapa awak media ,setelah pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Tomy Marwanto, SH dan Moch. Iskandar, SH, disampaikanya oleh Prayogo, S.H, M.H. penasehat hukum terdakwa
Di dalam muatan duplik hari ini, kita juga muatkan pula sebagai perimbangan untuk memberikan masukan ke Majelis Hakim, atas perkara yang hampir sama di Pengadilan Sidoarjo/Yuris Prodensi, yaitu perkara yang sama dengan dakwaan yang sama pula itu diputus bebas,” tuturnya.
Oleh karenanya, Prayogo mencoba memberikan masukan kepada Majelis Hakim, untuk menguatkan pembelaannya. “Dan itu tidak lepas pula dari bagian pembelaan yang telah kami sampaikan pada Minggu yang lalu. Isinya replik, pada pokoknya, itu kita menguatkan pembelaan yang telah kami bacakan pada sidang yang kemarin,demikian ungkapnya,
masih disampaikanya oleh Prayogo Laksono, SH. , MH dan Eryck Andhika Permana, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Supadi Subiari Erlangga
Ketika ditanya harapan, beliau mengatakan, fersi penasehat hukum, apa yang telah dilalui dalam perjalanan panjang dalam proses persidangan terdakwa Supadi seharusnya bebas dari jeratan hukum , dimana dalam persidangan sampai menghadirkan16 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, semua kita kupas tuntas kesimpulan kami, harusnya majelis hakim didalam memutus perkara ini, menurut kami Pak Supadi dibebaskan dari segala jeratan hukum , disampaikanya.
Sementara itu, pada sidang ke 13 dengan terdakwa Supadi Subiari Erlangga terrkait kasus dugaan penggunaan gelar akademik palsu digelar di ruang persidangan Cokro Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri acara sidang dengan menggunakan video telecomference,
Acara sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Pambudi, SH bersama anggota majelis hakim, M. Fahmi Hari Nugroho, SH., MH dan Mellina Nawang Wulan, SH., MH, namun jalannya persidangan replik Jaksa Penuntut Umum, Tomy Marwanto, SH dan Moch. Iskandar, SH tersebut tetap berjalan dengan tertib dan aman sampai usai sidang, dan sidang akan digelar kembali minggu depan dengan agenda Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Lp. Koordinator Pemberitaan Karisidenan Kediri .Rudy Priyono