Dengan Protokol Corona,Layanan SIM dan STNK Kembali Dibuka

Jakarta,selidikkasus.com -Korlantas atau Korp Lalu Lintas Polri kembali membuka layanan surat surat kendaraan bermotor dengan memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Pembuatan ataupun perpanjangan SIM,STNK serta pembuatan BPKB sudah dapat dilakukan masyarakat,Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditanda tangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

“Pelayanan Satpas,Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life)” begitu pernyataan dalam surat telegram yang telah dikonfirmasi oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Kombes Singgamata.

Dengan demikian ketentuan perpanjangan penutupan Satpas,Samsat, dan BPKB hingga 29 juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1./2020 dinyatakan tidak berlaku,Kantor kantor layanan pun akan kembali buka mulai 30 mei.

“Untuk SIM besok sudah mulai melayani perpanjangan SIM” kata Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Namun dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan kepada masyarakat yang habis masa berlakunya pada 24 maret hingga 29 mei.

“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan perpanjangan bukan penerbitan SIM baru” bunyi surat telegram tersebut.

Protokol kesehatan yang mesti di patuhi antara lain petugas harus mengenakan seragam berlengan panjang,menggunakan masker,menggunakan faceshild,hingga menjaga jarak.

Kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala.

“Intinya pelayanan sudah berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan yangbketat menuju new normal” kata Singgamata.

Sebelumnyabpemerintah bersiap menerapkan protokol new normal diberbagai sektor meski kasus virus corona secara nasional belum juga menurun.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)