Kasus Ujaran Kebencian Abu Janda Mulai Tahap Penyelidikan Polisi

Kasus Ujaran Kebencian Abu Janda Mulai Tahap Penyelidikan Polisi

Jakarta,selidikkasus.com -Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Permadi Arya atau Abu Janda,penyelidikan perdana ini dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri ,kamis 28/5.

“Benar,hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan Abu Janda” ujar Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (KAMI) Djuju Purwanto saat dihubungi awak media.

Djuju selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut mengatakan sudah menyiapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa,ia mengatakan pihaknya sudah menunggu hal ini,mengingat laporan sudah dilayangkan sejak beberapa bulannyang lalu.

“Lp-nya si Abu Janda kira kira 3 bulan yang lalu” kata Djuju.

Abu Janda dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri selasa 10 desember 2019,saatbitu ia dilaporkan karena melontarkan kata kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial,yakni ‘Teroris punya agama fan agamnya adalah islam’.

Lebih lanjut Djuju menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama islam,laporan tersebutpun diterima kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Disisi lain Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian.maka dari itu ia berharap laporannya kali ini bisa segera ditindak lanjuti.

“Periksa dan tangkap Abu Janda,sehingga memberikan efek jera dan keresahan msyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat muslim agar tidak berlangsung ” imbuh Djuju.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)