Kondisi sistem pangan Indonesia saat pandemi Covid-19 tentunya mengalami pergeseran. Rantai pasokan bahan pangan tidak dapat bekerja dengan baik, produsen sulit menjual hasil, konsumen sulit mendapatkan pangan, harga meningkat namun ada yang turun drastis. Daya beli konsumen golongan menengah ke bawah semakin menurun akibat berkurangnya pendapatan, membuat penghasilan petani dan nelayan ikut terdampak.
Pemerintah telah menyiapkan skema yang dapat ditempuh untuk membantu para petani dan nelayan agar tetap berproduksi dan menjaga ketersedianya bahan pokok selama pandemi. Presiden menyampaikan empat skema yang bisa dijalankan yakni melalui program jaring pengaman sosial, program subsidi bunga kredit, stimulus modal kerja, dan memberikan bantuian melalui instrument nonfiskal.
Sebagai perlindungan terhadap nasib petani dan nelayan, pemerintah berkewajiban menjamin keberlanjutan usaha mereka dari mulai penyediaan input produksi sampai dengan kepastian pasar bagi produk petani dan nelayan. Peningkatan kesejahteraan petani dan menjaga ketersediaan bahan pangan ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024.
“Upaya menjaga ketersediaan bahan pangan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan petani pada masa pandemi COVID 19 sejalan dengan Arah Kebijakan Nasional di dalam RPJMN 2020-2024,” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa seusai mengikuti rapat terbatas membahas Insentif Bagi Petani dan Nelayan dalam rangka Menjaga Ketersediaan Bahan Pokok pada Kamis, 28 Mei 2020.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk menyusun revitalisasi sistem pangan nasional guna memastikan ketersediaan pangan secara berkelanjutan dan melindungi rumah tangga petani untuk tetap berproduksi. Pelaksanaan awal revitalisasi adalah menyusun kebutuhan anggaran untuk memberikan bantuan kepada petani dan nelayan.
“Di dalam rangka Revitalisasi Sistem Pangan Nasional diperkirakan membutuhkan anggaran Rp. 7,5 Triliun, dimana sekitar Rp. 2,5 T diarahkan untuk memberikan bantuan kepada petani serta memperkuat korporasi petani-nelayan,” ujar Menteri.
Adapula stimulus ekonomi untuk mengatasi masalah yang dihadapi nelayan selama pandemic. Stimulus yang pertama memasukan produk perikanan menjadi salah satu bahan pokok penting dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), memasukan pelaku usaha perikanan ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pembelian produksi hasil perikanan yang tidak terserap pemerintah, dan optimalisasi penerapan Sistem Resi Gudang (SRG).
Stimulus kedua yakni Stimulus ekonomi bagi industri pengolahan ikan dengan pemberian insentif fiskal seperti pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 selama 3 bulan, insentif ekspor (pengurangan larangan/pembatasan), dan insentif pinjaman berbunga lunak atau tanpa bunga.
“Stimulus ketiga dengan meminta dukungan program kartu prakerja untuk para nelayan agar mereka dapat memperoleh pelatihan,” ungkap Menteri. Kamis, 28 Mei 2020 Tim Komunikasi Publik
Kementerian PPN/Bappenas.