Periksa & Proses : Warga Menilai Pemdes Blaru-Pati, Diduga Langgar UU No.14 tahun 2008 (tentang KIP)

Pati, Jawa Tengah : Selidikkasus.com -Masyarakat Desa Blaru, kecamatan Pati, kabupaten Pati, Jawa Tengah pertanyakan pembangunan pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020.

Data yang dihimpun media dilapangan, proyek pengaspalan jalan dengan anggaran dari DD tahun 2020 sebesar Rp 137.000.000-, dengan panjang 505 Meter, Lebar 3 Meter dan Tinggi 0,015 Meter, yang di duga dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Pemerintah Desa (pemdes) tidak transparan, pengerjaan yang seharusnya swakelola malah diambil alih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dikerjakan pihak ketiga.” Ungkap warga Desa Blaru kepada wartawan, pada Rabu (27/05/2020) siang.

Masih menurut warga, pihak Pemdes mencoba mengelabui masyarakat dengan papan informasi proyek, ” Kami ingin tahu RAB-nya seperti apa, kalau seperti ini, Pemdes sudah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).” Ujarnya .

Warga juga kecewa karena tidak ada keterbukaan dari pihak Pemerintah Desa dan Pemerintah Desa terkesan berbelit belit memberikan keterangan disaat warga pertanyakan tentang pembangunan pengaspalan jalan desa tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa (Kades) Blaru Sukarman saat dihubungi media, melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak ada tanggapan terkait proyek pengaspalan jalan yang ada di desanya.

( Sutono )