Aneh, Penyidik Polrestabes Medan Tidak Bisa Periksa Majelis Hakim Terkait Dugaan Pemalsuan Identitas Untuk Gugatan

SELIDIKKASUS.COM, MEDAN – Menindaklanjuti laporan warga dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kapolri nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, tak begitu cukup ditaati dan di indahkan oleh Penyidik Unit Hardabangta Mapolrestabes Medan.

Diketahui bahwa terkait Dumas dugaan pemalsuan identitas guna proses pembuatan Akta Cerai yang dipersidangkan di Pengadilan Agama-Medan (PA-Mdn) yang dilaporkan warga Kabupaten Deli Serdang inisial HS_red (35) melalui Pos Penerimaan Surat Mapolda Sumut yang mana ditujukan kepada Kapolda

Lantas ditindak lanjuti oleh Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolda Sumut, dilanjut dengan perintahkan kepada Bidang Wasidik Mapoldasu dan di limpahkan kepada Mapolrestabes Medan melalui Kapolrestabes Medan Berujung Mangkrak tahunan.

Semula, ulas HS, melalui pegawai Bidang Wasidik Polda Sumut bernama Angle_red saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut aduannya, mengatakan bahwa laporannya tersebut telah dilimpahkan ke-Mapolrestabes Medan.

Lebih lanjut, kata HS, dirinya terus menelusuri disposisi aduannya tersebut, dan diketahui berselang beberapa bulan setelah Dumasnya diterima Pos Polda Sumut, bahwa aduannya didisposisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di Bagian Hardabangta Polrestabes Medan

Hal itu diungkap berdasarkan SP2HP Polrestabes Medan yang menyebut Kepala Penyidik berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan beberapa timnya yang ditunjuk Kapolrestabes melalui Kasat Reskrimnya.

Masih ujar HS, kepada Wartawan, dirinya mengatakan bahwa, penyidik Hardabangta Polrestabes Medan yang bernama Bowo telah mewawancarainya untuk dimintai keterangan, anehnya, sebut HS, bowo mengatakan tidak bisa memeriksa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata yang jadi dasar aduannya, dan saat pengiriman SP2HP

Bowo terkesan sengaja mengaburkan agar tidak sampai terhadap HS, dengan menitip kepada seorang mantan Kadus yang dinilai tidak memungkinkan untuk sampai ketangan HS, dan melalui pesan Whatsapp Bowo menyebut telah mengirimkan SP2HP kepada Kadus yang rumah tinggalnya di depan Kantor Camat Percut Sei Tuan, hal itu terungkap setelah HS mempertanyakan lamanya proses tindaklajut aduannya, tampak model asal-asalan. Ujar HS.

Menindak lanjuti informasi HS, Wartawan mencoba konfirmasi Penyidik bernama Bowo melalui pesan Whatsapp, namun tidak dijawab dan hanya dibaca terkesan tidak kooperatif terhadap Media dalam menjalankan tupoksi jurnalis yang memberikan berita yang lugas dan berimbang kepada masyarakat luas. (tim Sumut H).