Warga Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin ,Akan Ditolak Anies

Jakarta,selidikkasus.com -Masyarakat yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) dilarang masuk wilayah jakarta,hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona di Ibu Kota,hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak diperbolehkan untuk lewat,dan persyaratan ini harus dipenuhi” kata Anies saat menggelar konferensi pers di Gedung BNPB jakarta,senin 25/5.

Mereka yang mendapatkan izin beperguan adalah para pekerja di 11 sektor yang diizinkan pemerintah saat pelaksanaan PSBB ini.

“Ketentuan ini akan dilaksanakan secara bersama sama dan kami merujuk kepada Surat Edaran nomor 4 Ketua Gugus Tugas,persyaratannya merujuk ke sana” kata Anies.

Menurut mantan Menteri Pendidikan itu himbauan sudah disampaikan pertengahan Ramadhan kemarin,saat itu Anies meminta agar warga yang menetap di jakarta tidak mudik ke kampung halaman.siapa saja yang meninggalkan jakarta belum tentu bisa kembali ke ibu kota dalam waktu dekat,Anies mengaku akan melaksanakan aturan larangan kembali ke jakarta bagi yang tidak memiliki dokumen lengkap dengan tegas.

“Bekerja bersama jajaran Polri TNI dan Pemprov menjaga perbatasan,ada lebihbdari 10 titik dan semua titik titik masuk di Jabodetabek ini akan ada pemeriksaan” ujar Anoes.

Juru bicara perintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menhimbau masyarakat yang saat ini telah berada diluar jakarta tidak kembali ke jakarta selama pandemi virus corona dan PSBB berlangsung.
Masyarakat boleh masuk ke jakarta selama memiliki SIKM yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id apabila tidak mempunyai surat izin maka akan diminta kembali kedaerah asal dan dilarang masuk jakarta.

Pemeriksaan kelauar masuk jakarta selama masa PSBB fase ketiga dilakukan di 12 titik mulai jumat 22/5 yang lalu,ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jakarta no 47 tahun 2020.
12 titik tersebut berada di jalan jalan batas wilayah administrasi DKI Jakarta,seperti jalan raya Bekasi,jalanbraya Kalimalang,jalan raya Bogor(Pasar Rebo)simpang UI Depok.

Kemudian perempatan pasar jumat,jalan Ciledug Raya,Pos joglo raya,Pos Polisi Karang tengah,Pos Polisi Kalideres,Pos Polisi Kamal,Tol Jakarta-Cikampekkilometer 47, dan Tol Tangerang-Cikupa Banten.

(Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s)