Kendaraan Warga Yang Nekad Mudik Lokal Bakal Diderek Dishub

Jakarta,selidikkasus.com -Kendaraan yang nekad memaksakan diri untuk mudik meski hanya bersifat lokal dikawasan Jabodetabek maka pihak Dishub DKI Jakarta bakal menderek kendaraan tersebut.

Sanksi derek tersebut sesuai ketenteuan Peraturan Gubernur ni 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanganan covid-19 di Jakarta.

“Begitu ada indiķasi terjadi mudik lokal,maka kami akan menghentikan kendaraannya,dan bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan” ujar Syafrin Liputo Kepala Dishub Jakarta kepada wartawan,rabu 20/5.

Pemprov DKI memang tidak melarang pergerakan orang dikawasan Jabodetabek,namun pergerakan orang tersebut harus sesuai dengan ketentuan PSBB,orang nekat mudik lokal akan dikenakan sanksi pelanggaran terhadap PSBB karena mudik lokal tak sesuai ketentuan PSBB.

“Tidak hanya regional,nasional,tapi juga mudik lokal di kawasan Jakarta maupun Jabodetabek kami larang” kata Syafrin.

Dishub DKI mengawasi pergerakan orang yang terindikasi akan mudik lokal di 33 titik pemeriksaan (check point) dan juga melakukan patroli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya melarang warganya untuk mudik meski hanya mudik lokal,Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau thn 2020.

“Jangan ada mudik lokal,yang boleh adalah mudik virtual” ucap Anies dalam siaran pers,sabtu 16/5 yang lalu.

Menurut Anies semua aktifitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan PSBB,karena itu masyarakat tetap dihimbau berada dirumah agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.

Pemprov telah mengeluarkan Pergub no 47 tahun 2020 yang mengatur mekanisme prizinan bagi penduduk jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek saat masuk Jakarta melalui surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Warga berktp jakarta tidak perlu mengurus SIKM,namun perlu digarisbawahi bahwa aktufitas di kawasan Jabodetabek hanya di izinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*