Bahar bin Smith Kembali Dijemput Masuk Tahanan

Jakarta,selidikkasus.com -Habib Bahar bin Smith mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak kini ditangkap kembali,penangkapan itu diduga karena Bahar mengundang masaa saat berceramah dan tidak mematuhi phisical distancing dihari saat ia dibebaskan,sabtu 16/5.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif membenarkan kabar penangkapan tersebut,dia mengatakan Bahar ditangkap pukul 03.30 wib,selasa 19/5 dini hari tadi.

“Ya saya berusan jam 03.30 saya dapat kabar dari santrinya”kata Slamet kepada wartawan,selasa 19/5.

“Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi, saya belum bisa menjelaskan apa apa,saya mau tanya ke pengacara pagi ini” kata Slamet.

Habib Muchsin Alatas selaku Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta sempat mengunggah status berisi pesan singkat pada Bahar ihwal penangkapannya,Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.

Dalam pesan singkatnya Bahar mengakubdijemput pukul 02.00 wib untuk kembali masuk tahanan,dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg Cininong tempat sebelumnya menjalani hukuman,melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum memberikan pernyataan terkait hal ini.
Saat Bahar bebas dia langsung menuju kekediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin di Kawasan Kampung Kemang,Bogor Jawa barat,kedatangannya disambut para santri yang selama ini menuntut ilmu di Pondok Pesantrennya.

Mereka menyambut Bahar dengan tidak mematuhi himbauan physical distancing ditengah pandemi virus corona,dan dinyatakan melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

“Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (Pemasyarakatan) untuk menelpon yang bersangkutan,mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan covid-19 saat masa PSBB,jadi tidak boleh mengumpulkan masa yang banyak” kata Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham Jawa barat,Abdul Aris,senin 18/5 yg dikutip dari Antara.

“Ya melanggar khusus secara administratif,karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan masaa,kami sudah mengingatkan supaya tidak diulang lagi” kata Aris.

“Bahar dulu menjalani hukuman berdasarkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung,bahar dinyatakan Bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja” imbuh Aris.

Lp Kaperwil Jakarta/Gun’s.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*