LPKN Republik Indonesia, menuntut Keadilan UU No.14 Tahun 2008 tentang transparansi publik

Medan-Sumut- “Selaku Lembaga Pemerhati Yang Mengemban Amanah Rakyat, saya sangat menyayangkan Pernyataan Pak Jokowi yang tak lain adalah Pimpinan Tertinggi Republik kita dengan seruan Gotongroyong melawan Pandemik Covid -19 namun disayangkan di beberapa sisi terkesan menguras abis kekuatan nafas rakyat (ekonomi) khususnya membayar Iuran BPJS yang tiba-tiba dinaikan olehnya, maka dari itu saya secara khusus sebagai Rakyat Indonesia mendesak Presiden Jokowi segera melaksanakan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, agar Pak Jokowi umumkan di media nasional rincian tiap sen , rupiah, ribuan, jutaan, ratusan juta, milyaran dana sejumlah 405,1 Triliun untuk apa saja ??? ini wajib sifatnya !!!

Opini Publik
Sumber : EGAR MAHESA, S.H
Ketum LPKN Republik Indonesia
Lp-Tim Sumut

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*