5 Tersangka dari Ratusan Orang Yang Diamankan dari Lokalisasi Yang Berkedok Kafe

5 Tersangka dari Ratusan Orang Yang Diamankan dari Lokalisasi Yang Berkedok Kafe

Jakarta,selidikkasus.com

Disebuah lokalisasi yang berkedok kafe dikawasan Jakarta Utara,ratusan orang diamankan namu lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Wirdhanto Hadicaksono Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara kepada selidikkasus.com menjelaskan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat terlebih lagi saat ini sedang pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).

“Penetapan tersangka karena berkaitan dengan tindak pidan perdagangan orang,dan juga disitu lokalisasi berkedok kafe remang remang” kata Wirdhanto kepada wartawan,minggu 17/5.

“Lokasi kafe kafe tersebut berada dijalan PLTU,Kampung Bayam,Papanggo,Tanjung priok Jakarta Utara.saat Polisi ke lokasi dinihari tadi ada tujuh kafe yang masih beriloprasi,Dari tujuh kafe Polisi mengamankan 106 orang yang terdiri atas karyawan,tamu,pemilik,dan pelayan kafe,sebanyak 30 wanita dijadikan PSK” terang Wirdhanto.

“Makanya dinamakan lokalisasi berkedok kafe sebab ada wanita tuna susilanya yang berjumlah 30 orang,pemilik serta pengelola kafe itu yang kita amankan dan kita kenakan pasal 2 tindak pidan perdagangan orang” kata Wirdhanto.

Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe yakni : E (26),M(64),H(32),NS(52) dan H(23),mereka dijerat pasal 2 Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu juga Polisi membawa 7 orang yang tawuran di jalan bugis,tanjung priok dini hari tadi.ketujuh pelaku tawuran diberi sanksi membersihkan pasilitas umum,sebab mereka melanggar aturan PSBB sebagaiman diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta no 41 tahun 2020.

“Jafi tindakan selanjutnya selain 5 tersangka,sisanya kita alihkan kepada pemerintah kota,karena berkaitan dengan maslah pelanggaran PSBB,jadi Pak Walikota sudah menetapkan selain tersangka yang ditetapkan pidana,semua dikenakan sanksi untuk pembersihan fasilitas umum”pungkas Wirdhanto. (lp-kaperwil DKI Jakarta gun.s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*