Dua Kali Perpres BPJS Naik,Dua Kali Juga Digugat ke MA

Jakarta,selidikkasus.com -Kenaikan BPJS kembali memicu polemik dimasyarakat,Keputusan pemwrintah menaikan BPJS Kesehatan ini didasari lewat Peraturan Peesiden nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Terbitnya perpres itu hanya berselang tiga bulan setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan perpres 75/2019 yang juga mengatur soal kenaikan iuran BPJS, gugatan dilayangkan oleh Pusat Komunikasi Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dan dikabulkan MA.Tony Samosir Ketua Umum KPCDI mengatakan “Penerbitan Perpres 64/2020 merupakan upaya pemerintah mengakali putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS dalam perpres 75/2019 dan pemerintah menunjukan ketidak mau tahuan tentang keberatan dan penderitaan Rakyat kecil,oleh karenanya KPCDI akan kembali menggugat Perpres itu” kata Tony

Lokataru Foundasion digandeng KPCDI sebagai kuasa hukum untuk menyusun gugatan uji materi.

“Kami bersama Bang Haris Azhar tadi sore sudah menyampaikan bahwa kami sedang berdiskusi dan menyiapkan uji materi dan kami akan segera melakukan yang dan mengajukannya ke MA” ujar Tony kepad wartawan rabu 13/5 yang lalu.

“Dalam perpres baru dijelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai 1 juli 2020 masing masing menjadi Rp 150 ribu bagi peserta mandiri kelas 1 dan Rp 100 ribu bagi peserta mandiri kelas 2,sementara bagi peserra BPJS kesehatan mandiri kelas 3 akan naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 mulai 2021 mendatang” papar Tony.

Tony menilai langkah pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan kontradiktif dengan rencana untuk menggenjot konsumsi rumah tangga ditengah situasi perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona,”Apalagi masih banyak peserta yang tidak mampu,tapi dia tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dari pemerintah” ujar Tony.

Selain KPCDI, Presiden KSPI Said Iqbal juga berencana menggugat Perpres 64/2020 jika Presiden Joko Widodo tidak membatalkan kenaikan BPJS.

“Sehabis lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut”kata Said pada awak media kamis 14/5 lalu.

Said beranggapan,”Kenaikan iuran BPJS ini akan semakin menyengsarakan rakyat ditengah pandemi virus corona,padahal menurut UUD 1945 negara wajib melindungi kesehatan seluruh rakyat indonesia” kata Sahid.

Kenaikan BPJS seharusnya melalui persetujuan masyrakat selaku anggota BPJS, mengingat BPJS Kesehatan berbentuk badan hukum publik bukan BUMN”tegas Sahid.

Askolani Direktur Jenderal Anggaran Keuangan menyatakan aturan soal iuran BPJS Kesehatan ini sudah memikirkan kemampuan bayar masyarakat.

“Peraturan Presiden ini mohon dipahami,kalau sampai masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Askolani beberapa waktu lalu.

Pihak Istana Kepresidenan meminta agar warga memahami keputusan pemerintah ihwal kenaikan iuran BPJS Kesehatan,menurut pelaksana tugas deputi 2 Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan,kenaikan iuran BPJS Kesehatan tak lepas dari pertimbangan kesulitan yang dihadapi pemerintah ditengah pandemi corona.

“Kita lihat bahwa negara kita juga dalam kesulitan,artinya penerimaan negara juga menurun drastis,jadi jistru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini” pungkas Abet.
(Lap Kaperwil Jakarta/Gun’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*