LPK Aceh Intivigasi Masjid Amarabu Terkait Adanya Dugaan Korupsi Oleh Oknum Kades

Simeulue|| Selidikkasus.com|| Ibnu Amin sebagai wakil ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Provinsi Aceh. Saat di jumpai oleh sejumlah awak media menerangkan bahwa dia Menerima laporan masyarakat desa Amarabu Kec.Simeulue Cut inisial AT pada hari Selasa tanggal 12 mei 2020 tentang adanya dugaan tindak pidana Korupsi di desa mereka yang tidak lain diduga keterlibatan oleh kepala desa mereka inisial RB dengan adanya laporan tersebut ke esokkan harinya Kami dari lembaga turun kelapang pada hari ini Rabu 13 Mei 2020.

Yulisman sebagai wakil ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kabupaten Simeulue saat dijumpai awak media menerangkan bahwa di dalam Rab Rehab pembangunan Masjid tersebut banyak terdapat ke ganjilan diduga pekerjaan rehabilitasi mesjid dengan anggaran Rp 512 juta tidak sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Rab diduga ( mar ap ) pembangunan nya.

Sementara itu Hasbi Mahmud sebagai Kabid Hukum menerangkan ke awak media bahwa di dalam Rab Rehab Masjid di Desa Amarabu tersebut pintu mesjid yang dianggarkan Merek Minimalis tapi yang dipasang kayu biasa ini jelas menyalahi aturan dan masih banyak lagi yang tidak sesuai di dalam Rab tersebut ini sebagai contoh saja dan hal ini kami dari lembaga akan melanjutkan temuan kami kerana hukum tuturnya

Sampai tayangnya berita ini, pihak media belum dapat konfirmasi dari kades terkait
( RH ). (Kordinator sameulue)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*