Tulisan SE dibelakang Nama Supadii bukan Gelar Akademik, menurut Saksi Ahli

Kabupaten Kediri , selidikkasus.com. Sidang Lanjutan terkait kasus penggunaan gelar/ titel Akademik Kades Tarokan Supadi terus bergulir memasuki sidang ke 9 mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa,Analisis Wacana dan Forensik Andik Yulianto, S.S, M.Si. dari Unesa Surabaya yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Prayogo Laksono S.H., M.H., CLI., CLA.,CTL.,CRA. Dan Eryk Andika Permana, S.H

Di gelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri hari Rabu, tgl 13/5 , jalanya persidangan yang diketuai oleh Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya, S.H , dengan Anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H. dan Melinda Nawang Wulan, S.H sedangkan Dari Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto, S.H dan Iskandar S.H.

Saksi Ahli, Andik Yulianto memberikan keteranganya seputar pencantuman nama Kades Tarokan Supadi, SE memberikan penjelasanya bahwasanya dengan cara penulisan Supadi, SE dengan mencantumkan tulisan SE dibelang nama bukan merupakan gelar/ titel akademik dan masih diterangkanya sesuai dengan Ejaan yang disempurnakan bukan merupakan penggunaan suatu gelar kesarjanaan melainkan singkatan kepanjangan nama tambahan Subiari Erlangga yang disingkat SE.ucapnya

masih dijelaskan oleh saksi ahli Andik Yulianto penulisan dibelang nama bisa di artikan memakai gelar titel kesarjanaan bila penulisaya Supadi, S.E. namun bila antara S dan E tidak ada jedah titik dalam penulisan huruf S dan E maka diartikan itu merupakan perpanjang nama dari seseorang yang disingkat dan terkait dengan penulisan singkatan nama yang ada di depan nama seseorang maupun dibelang nama harus menyesuaikan ejaan yang disempurnakan sehingga pengertian dalam penambahan nama yang disingkat tidak di artikanya ganda dalam mengartikan singkatan perpanjangan nama, demikian dijelaskanya

Penasehat Hukum terdakwa Prayogo Laksono, S.H dan Eryck Andikha, SH , menunjukkan alat bukti berupa penetapan penambahan nama Supadi Subiari Erlangga dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri nomor 539/Pdt.P/2019/PN Gpr yang ditetapkan 14 Nopember 2019 , yang ditunjukkan kepada Ketua hakim, JPU dan Saksi Ahli , membuktikan sebagai penguat dalam alat bukti dipersidangan bahwa SE itu merupakan singkatan kepanjangan nama Supadi

Dengan dijelaskanya dalam persidangan kemarin saksi ahli Bahasa Andik Yulianto bahwasanya dibelakang nama Supadi koma SE adalah bukan merupakan sebuah titel ataupun Gelar Akademik namun merupakan singkatan perpanjangan nama Subiari Erlangga yang disingkat SE demikian dipertegas dalam penjelasanya di persidangan kemarin,

Dan saat ditemui usai sidang Kuasa terdakwa Prayogo Laksono, S.H dan Eryck Andhika, S.H menyampaikan sesuai fakta. Di persidangan dengan pembuktian pada data pendukung dan penjelasan saksi ahli bahasa bahwasanya kami tanyakan nama Supadi setelah koma SE dipertegas oleh saksi Ahli Bahasa bukan penggunaan titel gelar akademik sesuai dengan yang disangkakan terdakwa menggunakan gelar akademik palsu. ungkapnya.

Acara sidang usai menjelang sore. Hari dan ditutup , dengan acara lanjutan sidang hari Senin tgl 18/5 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Lp.berita Koordinator Karisidenan Kediri Rudy Priyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*