Pemerintah Mengingatkan Denda 5 Persen Bila Terlambat Bayar THR

Jakarta- selidikkasus.com -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kepada seluruh di Ibu Kota untuk membayar kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Instruksi ini tertuang dalam surat edaran no 37/SE/2020 tentang pelaksanaanpembayaran THR keagamaan tahun 2020,surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi,dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

“Agar perusahaan membayar THR Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja /buruh sesuai ketentua paraturan perundang undangan” terang instruksi tersebut.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI/00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa Pandemik Covid-19.

Perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan tahun 2020 diminta berdialog dengan pekerja/buruh diperusahaan agar menemukan jalan keluar,dan hasilnya dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta.

Selain itu perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan melalui utas bit.ly/laporanthr2020.

“Para pengusah berkewajiban untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja maksimal sepekan sebelum lebaran” kata Andri Yansyah.

Aturan terkait THR keagamaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan aturan tirunan dari Peraturan Pemerintah RI nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Mengutip aturan itu disebutkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen,denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

Amun pemerintah pusat mengizinkan perusahaan swasta melakukan penundaan atau mencicil THR Keagamaan,Izin ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketennagakerjaan nomorM/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19.

Diminta Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang undangan”tulis Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat tersebut.
Lap Kaperwil Jakarta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*