Kampar, — Pemerintah Kabupaten Kampar, melalui LPSE paksakan pelelangan proyek pengaspalan jalan yang jumlah keseluruhan unit pekerjaan mencapai senilai RP 85 Miliyar ditengah Pandemi Covip 19, dan Proyek pengaspalan tersebut patut diduga kuat tidak dibahas melalui mekanisme peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Kampar.
Karena proyek tersebut tidak pernah dibahas oleh komisi IV secara prosedur serta tidak ada rekomendasi dari komisi IV ke Badan Anggaran, dan untuk di bahas di tingkat Badan Anggaran , akan tetapi tiba-tiba muncul proyek tersebut.
H. Juswari Umar Said,SH.MH Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar kepada awak media Rabu (13/4/2020) mengatakan bahwasanya proyek haram ini siapapun yang terlibat merancangkan sedemikian rupanya, tindakannya harus dipertanggung jawabkan secara Hukum, dan kita diminta kepada Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas perkara ini.
Dan Juswari juga menjelaskan Pokok tahapan kegiatan harus disusun dalam upaya perwujudkan bagaimana menjabarkan dokumen RPMD menjadi rancangan Kerja Pembangunanan Daerah (RKPD) setiap tahun nya.
Dan RKPD merupakan Dokumen tahunan yang memuat seluruh aspirasi masyarakat tidak terkecuali termasuk bagaimana upaya mewujudkan dalam bentuk kebijakan setelah RKPD dapat disepakati melalui, Musrenbang di tingkat Pemerintah Kabupaten Kampar.
Maka akan dijabarkan lebih lanjut menjadi Dokumen KUA dan PPAS. Kedua Dokumen inilah yang selanjutnya menjadi dasar
untuk penyusunan dokumen RKA-SKPD sebagai komponen penyusunan RAPBD tahun berjalan.
Mekanisme penyusunan dokumen tersebut harus runtut, bekesinambungan dan berjenjang, yang berpedoman kepada yang berpedoman pada Permendagri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Didalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melaui DPRD Kabupaten Kampar, yaitu berupa dokumen pokok -pokok Pikiran DPRD Kabupaten. Kampar yang terangkum.
Dan ke dalam seluruh urusan kewenangan pemerintah di tingkat Provinsi. Dengan
demikian maka dokumen Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Kampar, merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangun.”papar H. Juswari
Sambung Juswari, Tidak dapat dipungkiri, No Pokir, No APBD. Dalam proses perencanan pembangunan, kadang kala pembahasan Pokir lebih lama waktunya jika dibandingkan dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Sebegitu rumitkan Pokir ? Terus, yang menjadi pertanyaan Pokir itu apa?.
Pokir merupakan Pokok-Pokok Fikiran yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Kampar, sebagai tindak lanjut hasil reses para anggota DPRD yang terhormat ke masing-masing Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi dalam bentuk Program/Kegiatan di APBD.
Regulasi Pokir.
Pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi di Republik ini. Dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96) disebutkan DPRD Provinsi mempunyai fungsi: (a) pembentukan Perda Provinsi; (b) “Anggaran”; dan (c) Pengawasan.
Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “bahwa saya akan memperjuangkan ASPIRASI RAKYAT yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Hal ini dipertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu: butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.
Jelas disini dinyatakan Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD, dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Selanjutnya pada pasal (178) disebutkan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya
Maka menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar, proyek ini akan membuka pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutannya terhadap Proyek Pengaspalan jalan sebesar Rp 85 Milyar yang dilelang oleh LPSE, yang tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kampar, tutup Juswari. (bwzd)
Leave a Reply