Pekanbaru-Riau- Selidikkasus.com “Terkait dengan maraknya ranjau paku di sekitar jalan sungai beringin, Tambilahan kabupaten Inhil, provinsi Riau, Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang.SH.CPL akhirnya angkat bicara
Sebagaimana diketahui, diduga ranjau itu muncul pada saat shubuh, di Jalan sungai beringin Tembilahan. bahwa patut diduga, ada apa sebenarnya,? apa motif pelaku meletakkan ranjau di jam-jam tertentu,?
maka terkait ini Praktisi Hukum Yudhia Perdana Sikumbang.SH.CPL. menghimbau kepolisian harus cepat bertindak dengan melakukan penyelidikan tentang kejadian ini, yang kita takutkan ini ada hubungannya dengan motif begal atau motif oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan, sebutnya
Lanjutnya menjelaskan, maka segala kemungkinan mungkin saja terjadi, terkait ini menurutnya ancaman pasal pelaku dan oknum yang suka menyebar ranjau paku tersebut tidak main-main ancaman penjaranya sembilan tahun diatur di pasal 192 KUHP ayat 1 yang mana unsur pasalnya sebagai berikut :
Barangsiapa
dengan sengaja
merintangi sesuatu jalan umum, perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.
Maka ancaman pidananya tak main-main Penjara selama – lamanya sembilan tahun. pungkas tegas praktisi hukum yang sudah banyak memenangkan perkara tersebut kepada selidikkasus.com Rabu 13/05/2020
ia pun menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan ia meminta agar kepada aparat kepolisian segera bertindak untuk menyelidiki ini. Imbunya. Red.bwzd
Leave a Reply