Penegakan dan Pengungkapan Kasus Hukum Dugaan Korupsi di Negeri kita ini seperti; “Mati Suri” Tajam Kebawah, dan Tumpul Keatas

Banten, selidikkasus.com –
Apabila di negeri ini ada penguasa yang adil, maka berlakulah hukum pidana untuk perkara korupsi dengan Hukumanminimal 10 Tahun, dan maksimal 30 Tahun kurungan penjara.
Menurut DR. Muhammad Nurul Huda, SH., MH, Ahli hukum pidana, (Dosen Hukum pidana Unversitas UIR) mengungkapkan kepada jurnalis awak media selidikkasus ini, (12/5).

Menurut kaum proletariat kejahatan korupsi adalah suatu tindakan mengambil/memgelabuai uang negara untuk memperkaya diri sendiri, agar memperoleh kekayaan, dan keuntungan untuk diri sendiri.

Sedangkan pengertian tindak pidana korupsi secara etimologi bahasa itu, tindak pidana korupsi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, atau bersama- sama dengan berkelompok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan APBN. Perbuatan korupsi termasuk ke dalam ranah permasalahan dalam politik hukum.

Korupsi timbul dikarenakan adanya sikap tidak jujur seseorang. Ada suatu penelitian dimana jika orang dalam suatu kelompok lebih berkemungkinan berbohong dibandingkan individu.
Jadi ada kemungkinan yang sangat besar seseorang bisa melakukan tindakan pembohongan jika berada dalam suatu kelompok.

Namun, dalam suatu kelompok bisa saja berbuat curang jika diiming-imingi dengan berupa hadiah semisal uang.
Tidak dapat dipungkiri lagi bila ada seseorang yang berbuat seperti itu di kelompok-kelompok tertentu.
Menurut pandangan pakar hukum, segala tindak tanduk pidana korupsi itu merupakan, suatu hal tindakan kejahatan yang sangat luar biasa loh.

Dalam hal ini, dimana dapat merusak, serta mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, Berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 diyakini tidak lagi mampu dan efektif untuk diberlakukan untuk memberantas korupsi. Kenapa?

Karena aturan hukum di negara kita ini meskipun ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang korupsi masih saja banyak sekali tindakan-tindakan korupsi yang selalu muncul, dan meresahkan masyarakat.

Coba kita lihat berapa banyak peraturan perundang-undang yang sudah dibuat negara ini yang boleh dikatakan sudah mulai tumpang tindih, ada peraturan baru dibuat yang direvisi lagi tapi apakah ini ada efek jeranya.?
“Mungkin, dalam hal ini pasti jawabannya belum”.

“Selama hukuman mati untuk para koruptor/pelaku korupsi belum disahkan di Negeri Republik Indonesia kita ini maka, pelaku korupsi ini begitu leluasa dengan bebasnya, untuk merampok uang rakyat baik secara zahir maupun sembunyi-sembunyi, dan takkan pernah ada habisnya untuk next generation”, ujarnya.

Terkait tentang pemberantasan korupsi, setelah upaya pencegahan adalah upaya penindakan, disini upaya penindakan dilakukan langsung oleh pemerintahan setempat yang dibantu lembaga anti rasuah, yang dalam hal ini yang bersangkutan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka melakukan tugasnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk penindaklanjutan tindakan di negara hukum yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku” pungkas DR. Muhammad Nurul Huda, SH., MH, (pakar hukum pidana)

lp-kaperwil Banten

1 Komentar

  1. Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.tg中文

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*