Korupsi Suatu Dindakan Kejahatan, Yang Harus Dilawan Dan Di Perangi Bersama

Jabar- selidikkasus.com -pakar Hukum pidana Dr.Muhammad Nurul Huda.SH.MH menyampaikan bahwa Korupsi adalah suatu tindakan kejahatan yang harus dilawan dan di perangi bersama, Sepanjang tahun 2018 hingga sekarang, Presiden RI Ir.H.Joko Widodo mengambil langkah kecil dalam upaya memberantas korupsi.

Pada bulan oktober 2018, Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kritik tajam pantas dialamatkan kepada Pemerintah Daerah dan provinsi, karena berbagai hambatan nyata bagi peran serta masyarakat dalam memerangi korupsi justru terabaikan. Diduga Praktik terror, kekerasan dan kriminalisasi terus dihadapi para pengungkap korupsi, whistleblower dan para aktivis.

Menurut pakar Hukum Pidana Dr Nurul Huda,SH,MH, menyampaikan kepada Awak Media melalui sambungan telepon dan via WhatsApp, Selasa 12/05/2020 dalam praktiknya pengentasan Korupsi yang di gadang gadang jadi garda terdepan dalam memerangi dan melawannya, sehingga harus dikikis habis sampai ke akar akarnya.pungkas tegasnya

Lanjutnya, hal tersebut berbanding terbalik dengan realita sekarang, banyak kekecewaan disana dan sini, yang di unkapkan dari berbagai kalangan dengan di bebaskanya Narapidana Korupsi, yang usianya di atas 60 tahun, bahkan banyak masyarakat yang kecewa, sehingga di lampiaskan dengan menulis di Medsos milik pribadi masing-masing,
Bubarkan KPK dari pada yang sudah di Hukum dibebaskan lagi, tegasnya

Harapan kedepan dari segi penanganan Korupsi haruslah di tingkatkan kembali dan melindungi hak-hak pelapor, terutama penggiat anti Korupsi di wilayah kabupaten atau kota madia sama provinsi masing-masing.

Berbagai ancaman dan risiko yang dihadapi dalam pengungkapan kasus korupsi, sebagaimana tersebut di atas menunjukkan pentingnya berbagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih memadai terhadap peran warga negara dalam mengungkap korupsi.

Jaminan perlindungan pelapor melalui UU LPSK dan UU 31/2014 dalam praktik masih kurang berjalan secara effektif. Tutupnya

Lp Kaperwil Jabar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*