Hadapi Dampak Covid 19, Total Nilai BLT Desa Se Kabupaten Bengkalis Sebesar Rp. 39.421.180.950

Hadapi Dampak Covid 19, Total Nilai BLT Desa Se Kabupaten Bengkalis Sebesar Rp. 39.421.180.950

BENGKALIS – Bantuan lansung tunai (BLT) untuk warga desa Kab. Bengkalis sudah di verifikasi aparat pemerintah desa. Dana tersebut Bersumber anggaran dari refucosing atau realokasi dana desa pencegahan Covid-19.

Data terakhir hingga Rabu.(06/05/20), sudah 125 desa di kabupaten Bengkalis atau mencapai 92 persen sudah selesai melakukan pendataan penerima Bantuan Langsung Tunai Desa.

Kepala desa Pematang Duku kecamatan Bengkalis Badrun, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi sejak Senin lalu melalui sejumlah tahapan dengan finalisasi pada musyawarah desa. Data yang sudah divalidasi oleh pemerintah desa selanjutnya akan diserahkan ketingkat kecamatan.

“Pada acara musyawarah desa tersebut melakukan validasi data yang valid dari 315 orang kita rampingkan menjadi 176 orang” jelas Badrun.

Berbeda dengan desa kembung luar yang sedang melaksanakan pendataan warga yang menerima BLT Desa.” Kami belum verifikasi jumat ini musdes, jumat baru dapat datanya,” terang M Ali Kades Kembung Luar di hubungi media ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Bengkalis Yuhelmi, pada Rabu (06/05/20) membenarkan, pemerintah desa di Bengkalis sudah melakukan proses recofusing dan relokasi dana desa untuk BLTD secara berjenjang. Masing masing desa mengalokasikan anggaran untuk BLTD sesuai dengan ketetentuan yang berlaku.

“Di kabupaten Bengkalis ini sebesar Rp.39.421.180.950 (Tiga puluh sembilan milyar empat ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah)  yang akan dialokasikan untuk BLTD kita. Dalam waktu dekat Insyaa Allah pada hari Jumat desa kita di Desa Pangkalan Jambi akan menyalurkan kepada yang berhak menerima BLTD, dan akan dilakukan secara simbolis di desa Pangkalaan Jambi nantinya”Kata Yuhelmi

Yuhelmi minta jajaran pemerintah desa untuk tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan recofusing atau realokasi dana desa serta pengalokasiannya untuk keperluan pencegahan Covid-19.(del)
Lp: (/Bowozid)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*