Boleh Mudik Berbekal Surat Keterangan RT/RW di Bantah Polri

Boleh Mudik Berbekal Surat Keterangan RT/RW di Bantah Polri

Jakarta,selidikkasus.com -Beredarnya isu atau informasi di media sosial bahwasanya warga pendatang bisa mudik asalkan ada surat keterangan dari Rt dan Rw tempat tinggal di jakarta dibantah oleh Polri.

Pihak Kepilisian Polda Metro Jaya menyatakan itu hanyalah isu semata dan berharap warga jangan mudah percaya dan terpengaruh pada isu di media sosial karena kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Saat dihubungi via tlp sabtu 2/5,Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan “Isu yang beredar di media sosial itu hanyalah hoax,kan sudah dijelaskan oleh Kakorlantas Irjen Istiono bahwasanya warga jakarta dilarang mudik dengan cara apapun,bagi yang kedapatan memaksakan diri untuk mudik maka akan dikenakan sangsi tegas,begitupun bapak Presiden melarang warganya mudik karena akan membahayakan diri sendiri dan keluarganya dikampung sana,khusus jakarta Gubernur Anies pun melarang warganya mudik atau pulang kampung,dengan demikian tidak ada dispensasi bagi warga untuk melakukan mudik atau pulang kampung” paparnya.

Lebih lanjut Sambodo menambahkan “Bagi warga yang kebetulan hendak keluar dengan alasan pekerjaan itu di izinkan dengan catatan ada surat tugas kerja dari perusahaan yang bersangkutan,jadi keperluannya pekerjaan bukan mudik dan pulang kampung,jadi bila kedapatan pemudik walaupun membawa surat keterangan dari Rt/Rw tetap akan kami paksa untuk kembali ketempat asal dia tinggal”tambahnya.(Gun’s – Jkt)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*