Kebiri Saja!! Pelaku Pemorkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Dibekuk Polsek Bungku Selatan

Morowali-Setelah Ibu Korban Masna 37 thn datang Melapor ke Polsek Bungku Selatan terkait dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja Mawar (Nama samaran) 15 tahun yang dilakukan oleh Lk.Iwan Ambe Papa Aco, lahir dikolaka Umur 37 Tahun alamt Desa Tanona Kecamatan Menui kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dari Keterangan Kapolsek Bungku Selatan IPTU Budi Prasetyo SH, Menyampaikan Kepada Media ini,Seni(20/04/1982)bahwa Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur adalah suami dari pelapor atau AyahTiri dari Korban,”Terangnya.

Kapolsek Bungku Selatan Iptu Budi Prasestyo,SH langsung berkoordinasi dengan pemerintah desa Tanona untuk mengecek keberadaan pelaku,setelah mendapat info Kapolsek Bungku Selatan Iptu Budi Prasetyo,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bungku selatan Bripka Abd.Rauf bersama 2(Dua) personil Polsek Bungku Selatan untuk melakukan penangkapan sesegera,”Jelasnya

“Karena menurut sumber informan bahwa pelaku akan segera meninggalkan desa Tanona Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali menuju kewilayah Propinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah Team berangkatt Via laut dengan menggunakan perahu dengan jarak tempuh sekitar 2 jam dan di lanjutkan berjalan kaki menuju tempat pondok persembunyian pelaku sekitar 3 Km dari perkampungan untuk di lakukan pengintaian,”Sebutnya

“setelah di pastikan target asa di lokasi, kemudian team mengendap dan sesuai rencana akan di lakukan penangkapan saat pelaku menggunakan perahu malam harinya meninggalkan desa Tanona,”Ucapnya.

Ahasil kerjasama team dan pemerintah desa akhirnya pelaku dapat diamankan di atas perairan desa Tanona sesaat meninggalkan pesisir pantai meski pelaku sempat melakukan perlawanan dan melompat ke laut,”Tegasnya

“Hari Senin dini hari sekitar Pkl 02.30 Wita pelaku tiba di Polsek Bungku Selatan dan Terduga pelakus sudah amankan di polsek bungku selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”Ungkapnya.

Pelaku dengan Ancaman Pasal 81 ayat(2) atau Pasal 82 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,”Tutupnya.

Yohanes

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*