DITJEN IMIGRASI TOLAK MASUK 239 ORANG ASING

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi merilis data terbaru penolakan orang asing yang akan masuk Wilayah Indonesia selama masa pandemi COVID-19. Kepala Bagian Humas dan Umum Arvin Gumilang mengungkapkan sebanyak 239 orang asing telah ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik itu bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Jumlah penolakan ini, menurut Arvin, dihitung mulai 6 Februari-19 April 2020. Penolakan terbanyak dilakukan di TPI Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang.

“Orang asing yang paling banyak ditolak masuk yaitu RRT 89 orang, Malaysia 15 orang, dan Rusia 12 orang” jelasnya.

Arvin menambahkan, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Selanjutnya penumpang akan masuk ke area pemeriksaan keimigrasian.

Dalam Protokol Penanganan COVID-19 di pintu masuk Wilayah Indonesia yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden, juga disebutkan bahwa penumpang wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.

“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” ujar Arvin. (Red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*