Kediri – Jatim – Asas Ketelitian & Asas Kecermatan Dari Dinas Capil Kediri Perlu Di Pertanyakan. Terkait Sidang Lanjutan Kasus Kades Tarokan SUPADI, Sidang Lanjutan yang ke lima (5 ) dugaan penggunaan gelar Akademis palsu dengan terdakwa Kepala Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Supadi digelar pada hari Kamis tgl 16/4 2020
Dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi sejumlah 4 saksi untuk memberikan kesaksian , ke 4 saksi yang dihadirkan adalah Dyah Rullyani Purnawirasari , Triyas Kristiawan, S.Kom , Tejo Wisnu Untoro , ketiga saksi tersebut ke 3 saksi tersebut bertugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri dan H.Satirin , S.Pd. pensiunan PNS.
Sidang dipimpin majelis hakim yang di ketuai Guntur Pamudi Wijaya, SH,MH, dengan anggota M. Fahmi Hary Nugroho , SH, M.Hum dan Mellina Nawang Wulan, SH, MH , terdakwa Supadi Kades Tarokan didampingi penasehat hukumnya Prayogo Laksono , SH, MH, CLI, CLA, CTL dan Eryk Andikha Permana , SH proses jalanya persidangan menggunakan sarana media vidio telecomference.
Adapun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tommy Marwanto SH dan M. Iskandar SH, menghadirkan 4 saksi untuk memberikan keterangan kesaksian terkait dugaan penggunaan gelar akademis yang dipakai oleh Kades Tarokan Supadi,
Sidang di awali oleh JPU yang mengajukan pertanyaan kepada ke 3 saksi dari PNS yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri terkait mekanisme dan lampiran tentang pengajuan penambahan gelar Akademis dan tentang pengajuan penambahan Nama serta perobahan nama yang tertulis di KTP dan Kartu Keluarga sesuai dengan pengajuan Supadi tentang perobahan nama Supadi, SE yang tertulis di Kartu Keluarga yang menyesuaikan dengan KTP yang tertulis nama Supadi saja
Dari ke tiga saksi tersebut memberikan keterangan terkait data awal yg tersimpan di data pada kolom gelar tertulis SE dan mereka tinggal menyesuaikan data awal yg sudah ada sehingga SE menurut saksi itu titel atau gelar Sarjana
namun yang sangat menarik dari pertanyaan Kuasa hukum Supadi Prayogo Laksono, SH dan Eryk Andhika Permana SH menanyakan apakah yang tersimpan di data awal kolom Gelar Sarjana SE saudara saksi tidak melihat lampiran ijazah, padahal dalam pengajuan perobahan data Supadi SE yang diajukan menyesuaikan Nama yang tertulis di KTP hanya Supadi saudara Saksi tidak melihat ijazah yang dilampirkan terdakwa Supadi melampirkan ijazah SLTA/ SMA sederajat ,
saksi menjawab belum pernah melihat arsip lampiran yang dilampirkan awal data ijazah yang dlampirkan. Yang menjadi pertanyaan dari Penasehat Hukum Supadi kenapa kok muncul KTP dan KK ada perbedaan penambahan tulisan pada KK Supadi, SE. Ucapnya
Terkesan jawaban ke 3 saksi dari PNS Yang menangani permasalahan penambaha SE dan permohonan perobahan nama menyesuaikan nama yang ada di KTP tertulis hanya Supadi terkesan dari ke 3 Saksi tidak ada snkronisasi dalam memberikan jawaban kepada Penasehat hukumya Supadi,
selanjutnya dilanjutkan pada pertanyaan oleh JPU terkait peran saksi saudara H. Satirin Spd pensiunan PNS di lingkungan Pemda Kabupaten kediri disampaikan saksi dia hanya disuruh Supadi Kades Tarokan dan sekaligus dimintai tolong untuk memasukkan map yang diketahui oleh saksi map tersebut adalah pengajuan perobahan. Sebutnya
nama yang tertulis dalam KK menyesuaikan yang ada di KTP milik Supadi Juga sempat di pertanyakan oleh hakim anggota Melllina Nawang Wulan SH terkait saksi H. Satirin peranya sebagai apa terkait dengan pengajuan perobahan nama Supadi tersebut dijelaskan oleh saksi hanya sebatas dimintai tolong memasukkan berkas tersebut dan mengambil KK yang sudah jadi perobahan nama yang tertera di KK.
Sidang di tutup oleh Ketua Majelis sidang dan agenda persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal minggu depan.
Usai persidangan ditemui oleh awak media penasehat Hukum Supadi, Prayogo Laksono, SH, MH, CLI, CLA, CTL dan Eryk Andkha, SH ditemui awak media untuk diwawancarai terkait jalanya persidangan tadi dengan mendengarkan keterangan kesaksian dari ke 4 saksi yang dihadirkan menyimpulkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disampaikan oleh saksi sistem yang ada di Dinas tersebut yang namanya SIAK ada kemungkinan kesalahan data kependudukan tergantung yang Entri Data sesuai dengan apa yg disampaikan oleh saksi Triyas dalam memberikan keterangan saksi di persidangan tadi demikian disampaikanya, bebernya
Dan masih ditambahkanya dimana Saksi Triyas nanti akan kami jadikan acuan dalam pledoi untuk pembelaan terdakwa. tutupnya..
Lp berita Kordinator Karisidenan Kediri Drs.Rudy Priyono
Leave a Reply