Kurungan 1Tahun dan Denda 100jt Bagi Melanggar PSBB di Jakarta

Kurungan 1Tahun dan Denda 100jt Bagi Melanggar PSBB di Jakarta

Selidik kasus,Jakarta-Tanpa ada bosannya Pemerintah Provinsi melalui aparat keamanan seperti Polri,TNI dan dibantu oleh Satpolpp dan Dishub menyosialisasikan PSBB.

Hampir 24 jam mereka bekerja tanpa henti demi agar warga Jakarta faham akan bahayanya virus covid-19 dan agar warga jakarta faham juga bagaimana cara memotong peredaran virus yang mematikan itu,seperti yang diungkapkan Anggota Polres Jakarta selatan Brigadir Hermawan,kami terus dan terus menghimbau pada masyarakat untuk senantiasa diam dirumah,bagi yang terpaksa harus keluar rumah karena ada hal penting maka harus menggunakan masker dan sarung tangan juga menjaga jarak dan menghindari kerumunan,terangnya.

Hermawan menambahkan,bagi warga yang kedapatan melanggar aturan atau kebijakan ini maka akan kami proses dengan sangsi yang telah ditentukan yaitu denda sebesar Rp.100jt dan kurungan selama 1 tahun,jafi kami berharap warga masyarakat mematuhi semua aturan yang diterapkan ini,imbuhnya.

Ditempat terpisah kepada selidikkasus.com seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aturan itu dibuat sangat baik sekali agar ada efek jera pada warga masyarakat yang terbiasa selalu melanggar pada peraturan yang diterapkan,karena setiap orang itu berbeda beda mas,ada yang selalu patuh dan tidak jarang yang selalu melanggar dengan alasan kadang tidak masuk akal karena selalu dibuat buat,dengan adanya sangsi seperti itu semoga mereka menyadari pentingnya mematuhi aturan yang ada,katanya.(Gun’s)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*