KPK Lakukan Penahanan Tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup Tahun 2014)

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014) dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Propinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada Ahad(5/4/2020)

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan Kepada Media ini Bedasarkan pengembangan operasi tangkap tangan 25 September 2014 lalu,mengamankan Gubernur Riau 2014-2019,Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia ( APKASINDO ) Provinsi Riau Gulat Medaly Emas Manurung.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang dengan total Rp 2 Miliar dalam bentuk Rp 500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Grop yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group

Suheri merupakan Komisay PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan

Ali Fikri Menjelaskan,Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada hari Jumat tanggal 3 April 2020.

Sebelumnya Tsk STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019 dan sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.Ujar Ali

Ali Fikri Juga Menghimbau,Dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona.

Di tengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi.”Semoga wabah ini segera berakhir” ,” Ujar Ali Fikri juru bicara KPK mengakhiri pembicaraan nya

( Rls/Red/wrdls)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*