Pengamat Hukum Pidana kecam Diduga Kekerasan pihak Perusahaan PT. Sindora Seraya (SS) Terhadap warga Rohil

PEKANBARU – Peristiwa yang menimpa terhadap empat orang warga Bantayan kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang bentrok dengan Security PT. Sindora Seraya (SS) di Lenggadai Hilir, Kab. Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu, karena mempertahankan tanah mereka, Direktur Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. angkat bicara, pada Jumat (20/03/2020) di Pekanbaru.

FORMASI Riau meminta Polres Rohil menindak dan memproses oknum security perusahaan yang telah melakukan kekerasan pada warga sehingga salah satu warga yang bernama Amri alias Empong (43) menjadi korban dan harus menerima 12 jahitan di kepalanya.“Ini tidak boleh dibiarkan, tegakkan harkat dan martabat hukum, tidak boleh lagi saat ini kekerasan terjadi pada warga terkait konflik tanah.”ucap Dr.M.Nurul Huda.SH.MH yang juga sebagai Dosen Hukum Pidana UIR itu.

Diketahui permasalahan ini bermula ketika beberapa warga Bantayan, Kec. Batu Hampar yang salah satunya Empong mendatangi lokasi karena mendengar lahan mereka dibeco oleh pihak perusahaan PT. SS dan ketika tiba di lokasi Empong bersama-sama warga menghalangi alat beco yang ingin melakukan perusakan terhadap lahan mereka sehingga terlibat bentrokan dengan pihak Security. “Diduga Empong dipukul memakai benda tumpul sehingga mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Puskesmas terdekat. Empong yang merupakan masyarakat miskin hanya ingin mempertahankan lahan mereka.

Dalam hal ini Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. yang merupakan ahli hukum Pidana Riau berharap, agar tidak ada anggapan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas.“Kami FORMASI Riau tidak ingin ada anggapan di masyarakat bahwasanya hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas apabila pelakunya orang-orang atas atau perusahaan.” tutup Dr.M.Nurul Huda.SH.MH (tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*