Kades Fahandona, Pungut Biaya Lampu Tenaga Surya Akhirnya Di Laporkan di Polres Nias.

( Nias) Masyarakat Desa Fahandona Kecamatan Ulu Gawo Kabupaten Nias Prov Sumut. Telah menyampaikan Laporan di polres Nias tertanggal 28 Nov 2019.Terkait pungutan biaya Lampu Tenaga Surya kepada masyarakat Yang di lakukan oleh kepala Desa fahandona an. Krisman waruwu Als ama Eva.Sebanyak 110 KK,sebesar Rp. 350.000/ KK, sesuai dengan dalam laporan Masyarakat di Mapolres Nias. 

Sesuai Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/ 31/I/ 2020/NS.Sampai saat ini laporan tersebut, masih dalam tahapan proses penyelidikan Di unit II Polres Nias. 

Menurut salah seorang keterwakilan pelapor an. Aperman Ndruru alias ama albert,pada saat di wawancarai oleh Awak media di Polres Nias. 13/03/2020.Mengatakan bahwa laporan kami sudah hampir lima bulan dan hari ini kami mengantar salah seorang Ibu rumah tangga yang berumur 60 Tahun lebih sebagai korbannya,untuk di ambil keterangan oleh penyidik. Jelasnya. 

Lanjutnya kami sangat mengharapkan kepada pihak penegak hukum agar laporan kami dapat di proses dengan adil demi keadilan.menurutnya sudah beberapa kami sudah di ambil keterangan sebagai pelapor, Namun sampai saat ini kami belum mengetahui pakah terlapor sudah di panggil atau tidak oleh penyidik. 

Tambahnya lagi “apa bila laporan kami tidak ada tindaklanjut maka kami meningkatkan laporan ke pihak Poldasu, demi mendapatkan keadilan hukum ucapnya. (T. Zal) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*