PT.Musim Mas Diminta Bertanggungjawab Atas Terjadinya Kecelakaan Cacat Seumur Hidup

Pelalawan-Salah Seorang Karyawan PT.Musim Mas Estet 5 Telah Terjadi Kecelakaan Kerja di Divisi G Blok F 44.A,B pada Pagi Hari Rabu Tgl 11 Maret 2020 Sekitar Jam 8.35 Wib An.Barani Lase Pada Saat Memotong Brondon atau Tangkai buah kelapa sawit, yang megunakan Kampak,Secara Tidak Sengaja jari Jempol Kiri karyawan an. Barani Lase terkena kampak hingga terputus.

Seketika saat Terjadinya Kecelakaan Kerja tersebut, langsung di bantu rekan kerjanya an.Adiusu Harefa membawanya ke klinik Estet 5 bersama Manager Estet,5. Dengan kurangnya peralatan medis di sana maka di bawa lagi kembali ke Klinik Perusahaan PT.Musim Mas.

Sesampai di Klinik Perusahaan Musim Mas yang juga tidak memadai lagi alat alat medis di klinik Perusahaan maka seterusnya korban di bawa lagi ke Klinik Dinda Sorek Pangkalan Kuras, setelah sampai di Sorek Klinik Dinda kemudian korban langsung di rujuk lagi di RS Syafira Pekanbaru Riau. 

Sesampai di RS Syafira Pekanbaru sekitar pukul 11 Siang Langsung di Bawa di ruang UGD guna melakukan tindakan Medis terhadap Barani Lase sebagai Karyawan PT Musim mas tersebut,dengan jempol kiri telah putus dan tidak bisa di sambungkan Lagi Terpaksa para medis melakukan Tugasnya Hanya sebatas meratakan jempol kiri dan dijahit Luka dan di berikan obat obatan.Barani Lase di rawat di lantai 8 ruangan Rosela Kamar No.809
 

Atas kejadian ini, Koordinator DPD Lembaga Gemantara Raya Propinsi Riau Junius Zalukhu, Kamis Tgl 12-03-2020 saat menjenguk Karyawan PT.Musim Mas Berani Lase. Meminta Kepada Meneger PT. Musim mas Khusus nya Estet 5 supaya dapat segera bertanggung jawab dengan sepenuhnya suai dengan hak korban dengan mengacu pada peraturannya yang ada.dan juga sesuai dengan yang di atur dalam UU Kementrian Ketenagaan Kerja Republik Indonesia tentunya, tegas Korda Gemantara.

Beliau juga menyarankan pihak Perusahaan bahwa sebelum bekerja Diadakan Apel Pagi dan Briefing oleh mandor atau assisten, guna mengingatkan kepada seluruh karyawan nya agar sebelum bekerja cek terlebih dahulu septic atau keamanan Kerja. Dan bilamana karyawan perkebunan kelapa sawit mengalami kecelakaan kerja atau cacat seumur hidup seperti Barani Lase ini, maka wajib Perusahaan PT Musim Mas Memberikan Hak hak nya Sebagai Karyawan.

Lanjutnya mengingat bahwa yang terjadi terhadap Berani lase adalah cacat seumur hidup. Dan J. Zalukhu sebagai koordinator Lembaga Gemantara raya Provinsi Riau mengharapkan kepada perusahaan PT Musim Mas supaya di perkerjakan Berani lase Sampai Pensiun atau Seumur hidup tegas.

Media grup tim (red)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*