MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi SDN 10 Seritanjung, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari keterlibatan ketua komite sekolah, pelaksanaan pekerjaan yang disebut mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Saat ditemui tim media, Kepala SDN 10 Seritanjung, Susila, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut. Tim menanyakan sejauh mana pekerjaan telah dilaksanakan serta apakah pihak komite sekolah dilibatkan dalam proses pembangunan.

Tim juga meminta keterangan kepada kepala tukang yang bekerja di lokasi. Berdasarkan keterangannya, pekerjaan tersebut diborongkan, sementara para pekerja berasal dari Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL).
Namun, saat dikonfirmasi mengenai sistem pelaksanaan pekerjaan, Kepala Sekolah Susila menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak memborongkan pekerjaan, melainkan hanya mengupah tenaga tukang.
“Kami tidak memborongkan pekerjaan, kami hanya mengupah tenaga tukang. Pekerjaan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan RAB yang ada. Jadi, kami tidak akan melenceng dari RAB,” ujar Susila.
Ketua Komite Mengaku Tidak Dilibatkan
Tim media juga menemui Ketua Komite SDN 10 Seritanjung, Hakim, untuk mengonfirmasi sejauh mana keterlibatannya dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah tersebut.
Hakim mengaku tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pembangunan. Menurutnya, ia bersama kepala desa hanya pernah dipanggil untuk mendapatkan informasi awal bahwa sekolah tersebut akan menjalani renovasi.
“Kami tidak ada keterlibatan dalam pembangunan ini. Memang sebelumnya kami pernah dipanggil bersama kepala desa, hanya diberi tahu bahwa sekolah ini akan ada pembangunan renovasi. Namun, sampai sekarang pekerjaan sudah hampir selesai, kami tidak mengetahui apa fungsi kami sebagai ketua komite sekolah dalam pelaksanaan pembangunan ini,” ungkap Hakim.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana koordinasi dan keterbukaan informasi antara pihak sekolah dengan komite sekolah selama pekerjaan revitalisasi berlangsung.
Pekerjaan Senilai Sekitar Rp500 Juta Diminta Diaudit
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, pekerjaan revitalisasi tersebut mencakup pergantian atap, pemasangan keramik teras, pemasangan sebagian tiang terminal air, pemasangan paving block, serta renovasi Dua ruang fasilitas WC sekolah.
Nilai pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta. Oleh karena itu, tim media berharap dinas terkait melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan, termasuk kesesuaian hasil fisik dengan spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan.
Selain persoalan keterlibatan komite sekolah, tim media juga menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya, beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perlengkapan keselamatan kerja, meskipun pada papan informasi proyek tercantum kewajiban penerapan K3.
Tim juga melihat pemasangan paving block di beberapa bagian tampak tidak rata. Selain itu, ditemukan sejumlah bagian bangunan yang mengalami keretakan.
Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang guna memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi standar kualitas, spesifikasi yang dipersyaratkan, serta ketentuan keselamatan kerja.
Dinas Terkait Diminta Turun ke Lapangan
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim media berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim dan instansi terkait segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dan hasil pembangunan di lapangan. Selain itu, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan serta keterlibatan komite sekolah dalam pelaksanaan revitalisasi.
Tim media juga mendorong agar setiap temuan yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan terkait keterlibatan komite sekolah, kondisi fisik bangunan, dan penerapan K3 masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang. Prinsip transparansi dan akuntabilitas perlu dikedepankan agar pelaksanaan revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekolah.
LP:Tim media selidikkaus. com