ANITA MENANGKAN GUGATAN HARTA BERSAMA, PENGADILAN AGAMA BANJARNEGARA TETAPKAN TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI HARTA GONO-GINI

BANJARNEGARA — Perjuangan Anita Zumaroh dalam perkara gugatan harta bersama melawan mantan suaminya, Adik Triyatno, membuahkan hasil. Pengadilan Agama Banjarnegara mengabulkan sebagian gugatan Anita dan menetapkan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagai harta bersama yang harus dibagi antara kedua belah pihak.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 587/Pdt.G/2026/PA.Ba, dengan tanggal putusan Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat II seluruhnya. Selanjutnya, dalam pokok perkara, majelis mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
Objek sengketa yang dinyatakan sebagai harta bersama adalah tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00751, yang terletak di Desa Karangkobar, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara, dengan luas 549 meter persegi atas nama Adik Triyatno.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan bahwa Anita Zumaroh sebagai Penggugat dan Adik Triyatno sebagai Tergugat I masing-masing berhak memperoleh seperdua atau ½ bagian dari harta bersama tersebut.
Jika Tidak Bisa Dibagi, Harta Dapat Dijual Melalui Lelang
Majelis hakim juga menetapkan mekanisme pembagian apabila objek sengketa tidak dapat dibagi secara natura atau secara fisik.
Apabila pembagian secara langsung tidak memungkinkan, objek harta bersama tersebut dapat dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualannya kemudian dibagi dua, masing-masing untuk Penggugat dan Tergugat I.
Putusan ini memberikan kepastian mengenai status hukum objek sengketa sekaligus mekanisme pembagian hak masing-masing pihak.
Gugatan Rekonvensi Ditolak Seluruhnya
Selain mengadili gugatan konvensi, Majelis Hakim juga memutus gugatan rekonvensi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan gugatan Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya.
Sementara itu, untuk gugatan konvensi, majelis menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. Artinya, kemenangan Anita dalam perkara ini bersifat sebagian, sesuai dengan objek dan tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim.