BANJARNEGARA — Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara pembagian harta bersama, Jumat, 25 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan terhadap objek tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM Nomor 000751, yang berada di wilayah Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara.
Pemeriksaan setempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Drs. H. M. Mursyid, bersama anggota majelis Dra. Hidayaturohmah, M.H. dan Drs. H. Salim, S.H., M.H. Sementara itu, pemeriksaan setempat didampingi Panitera Pengganti Aniqotur Rifa’ah, S.H.
Melihat Langsung Kondisi Obyek Sengketa
Turunnya majelis hakim ke lokasi bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi bagian dari sengketa harta bersama.
Objek berupa tanah dan bangunan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara antara Anita Zumaroh dengan Adik Triyatno.
Dalam pemeriksaan, kondisi fisik tanah dan bangunan, batas-batas objek, serta pemanfaatannya oleh pihak lain menjadi bagian yang dapat dicermati secara langsung oleh majelis hakim.
Salah satu perhatian dalam objek tersebut adalah adanya bangunan yang sebagian telah dimanfaatkan sebagai Warung Azka.
Warung tersebut diketahui berkaitan dengan Azka, anak dari Bukhori, yang disebut sebagai pihak ketiga yang saat ini memanfaatkan sebagian bangunan pada objek yang disengketakan.
Persoalan Penguasaan Pihak Ketiga
Keberadaan pihak ketiga yang memanfaatkan sebagian objek sengketa menjadi persoalan yang menarik perhatian dalam pemeriksaan setempat.
Pasalnya, terdapat dugaan bahwa sebagian objek tersebut sebelumnya telah disewakan atau dialihkan penguasaannya oleh Adik Triyatno kepada pihak ketiga.
Namun, mengenai apakah hubungan tersebut merupakan sewa-menyewa, jual beli, atau bentuk perikatan lainnya, masih harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dalam persidangan.
Karena itu, pemeriksaan setempat menjadi penting untuk mencocokkan antara keterangan para pihak, dokumen kepemilikan, serta kondisi nyata objek di lapangan.
Kondisi Lapangan Jadi Bagian dari Pemeriksaan
Pemeriksaan setempat memungkinkan majelis hakim melihat secara langsung objek yang disengketakan, antara lain kondisi bangunan, penggunaan sebagian bangunan, serta pihak yang secara faktual menguasai atau memanfaatkan objek tersebut.
Kondisi faktual tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti lainnya dalam memutus perkara.
Dalam perkara harta bersama, keberadaan objek, status kepemilikannya, waktu perolehannya, serta hubungan hukum dengan para pihak menjadi hal yang harus dibuktikan secara menyeluruh.
Menunggu Pembuktian Hukum
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat, kondisi fisik SHM Nomor 000751 kini dapat