selidikkasus. Com -Sukarno, SE Mantan karyawan serahkan asset SHM kantor kas BKK Gunung Wungkal secara sukarela senilai setengah milyard kepada PT. BPR Untuk kantor Kas gunung wungkal Pati. Aset tersebut SHM No. 2372 .Setelah kurang lebih 28 tahun asset yang selama ini menjadi bagian dari fasilitas Kantor Kas BKK Perseroda Gunung Wungkal Kabupaten Pati akhirnya kembali kepada pengelolaan BKK Pati dan digunakan untuk kegiatan pengelolaan keuangan simpan pinjam perbankan. Pengembalian tersebut ditandai dengan penyerahan sukarela Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2372 oleh Sukarno beserta istri Eni Sulistyowati sekaligus ditandatangani didepan notaris PPAT Yogaswara. Terkait peralihan aset kepada Direktur BKK Perseroda Pati, Slamet Widodo, SE pada Ruang Aula BKK Pati Jumat (25/9-2026).Penyerahan SHM tersebut dilakukan secara sukarela dan penuh keikhlasan oleh Sukarno dan istri sebagai bentuk iktikad baik dalam penyelesaian persoalan aset yang berkaitan dengan keberadaan Kantor Kas BKK Perseroda Gunung WubgkalvPati yg didampingi kantor Pengacara MASH & PARTNERS.
Dalam acara tersebut hadir Direktur Pemasaran Kurniawan Nor Hendratmo, jajaran staf BKK Perseroda Pati, kuasa hukum Sukarno dari MASH & Partner, Harmono, Slamet Riyanto dan Akhyaruddin Adnan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pati. Akhyaruddin Adnan, S.H. kepada media mengatakan alhamdulillah klien saya sudah menyerahkan SHM secara sukarela dan ikhlas tanpa syarat apapun untuk kantor kas Gunung Wungkal BKK Perseroda Pati., ” Tegasnya. Acara berjalan dengan lancar dan ada berita acara penandatanganan kehadiran.
Sertifikat yang diserahkan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam proses pengembalian aset yang berkaitan dengan Kantor Kas BKK Perseroda Gunung wungkal. Berdasarkan hasil appraisal, aset tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp503 juta.
Penyerahan ini sekaligus menjadi momentum penyelesaian persoalan aset yang telah berlangsung dalam kurun waktu panjang. Setelah sekitar 28 tahun, aset tersebut dapat kembali kepada pihak BKK melalui proses yang ditempuh dengan mengedepankan iktikad baik, komunikasi, serta penyelesaian secara sukarela.Sukarno, SE melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan tanpa paksaan dan merupakan bentuk komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan aset secara baik.Bagi BKK Perseroda Pati, kembalinya aset tersebut memiliki arti penting, tidak hanya dari sisi nilai ekonomis, tetapi juga dari aspek tertib administrasi dan pengamanan aset perusahaan.
Kehadiran jajaran Datun Kejaksaan Negeri Pati dalam proses tersebut menunjukkan adanya pendampingan hukum dalam rangka mendukung penyelesaian dan pengamanan aset milik BKK Perseroda Pati sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan SHM Nomor 2372 ini diharapkan menjadi contoh bahwa persoalan aset yang telah berlangsung lama tetap dapat diselesaikan melalui iktikad baik, keterbukaan, dan semangat mencari penyelesaian yang dapat diterima secara baik oleh para pihak. Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, proses pengamanan dan penataan kembali aset Kantor Kas BKK Perseroda Gunung wungkal dapat dilakukan secara lebih tertib dan memberikan kepastian bagi pengelolaan aset perusahaan ke depan.