Dugaan Kejanggalan Dana Ganti Rugi Bangunan Warga dalam Proyek YWKA PT KAI Dilaporkan ke Kajati Sumsel

MUARA ENIM selidikkasus. com 25 September 2026 – Dugaan kejanggalan dalam pemberian uang ganti rugi atau kerohiman atas pembongkaran sejumlah bangunan warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel.
Pengaduan disampaikan Mohammad Ali Farizi, didampingi Advokat Nala Praya, S.H. dari Kantor Hukum NP. Akbar & Rekan. Pengadu meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penetapan nilai kompensasi, mekanisme pembayaran, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Bangunan warga yang dibongkar pada 4 Maret 2025 tersebut sebelumnya digunakan untuk berbagai usaha, di antaranya penjualan tiket bus, usaha kue, dan bengkel. Warga mempertanyakan perbedaan nominal kompensasi yang diterima serta dasar penentuannya.
Pengadu juga menyoroti proses penilaian bangunan yang disebut tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan diduga menggunakan mekanisme internal PT KAI.

Selain itu, Ali Farizi mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp yang menurutnya berkaitan dengan pembahasan nilai kompensasi oleh oknum karyawan PT KAI. Bukti tersebut diminta menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum.
Persoalan ini kembali mencuat dalam mediasi pada 16 September 2025 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim. Dalam forum tersebut, PT KAI disebut menyampaikan bahwa kegiatan mereka berkaitan dengan pembangunan flyover.

Namun, warga mempertanyakan informasi tersebut karena berdasarkan penelusuran mereka, kegiatan di lokasi disebut berkaitan dengan relokasi TK YWKA.
Warga juga mempertanyakan pernyataan mengenai adanya pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap kegiatan PT KAI. Mereka meminta kejelasan mengenai bentuk dan ruang lingkup pendampingan tersebut.

Melalui pengaduan ini, warga meminta aparat penegak hukum memeriksa asal-usul dana, dasar penganggaran, proses penilaian, penetapan nominal, pencairan hingga penerima kompensasi, termasuk memastikan seluruh pembayaran didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

LP:Tim jurnalis selidikkasus.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*