ROKAN HILIR, 16 JULI 2026 – Rencana kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Juli 2026, menjadi momentum krusial bagi penegakan hukum dan lingkungan di wilayah tersebut. Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahri) menyatakan telah merampungkan sejumlah dokumen berisi bukti-bukti otentik terkait pelanggaran lingkungan hidup dan dugaan rasuah di Rohil untuk diserahkan langsung kepada Wakil Presiden.
Salah satu fokus utama dalam berkas yang disiapkan Permahri adalah manifestasi pencemaran lingkungan yang diduga kuat dilakukan secara masif oleh aktivitas operasional Pabrik Kelapa Sawit milik PT Pujud Karya Sawit. Dokumen tersebut memuat bukti-bukti lapangan mengenai dampak kerusakan ekologis yang merugikan masyarakat sekitar akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar hukum.
Tidak hanya menyoroti pihak korporasi, Permahri juga akan menyerahkan dokumen serta bukti penunjang mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Rokan Hilir.
Permahri menduga keras bahwa DLHK Rokan Hilir secara sengaja menutup mata dan membiarkan setiap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas operasional pabrik tersebut terus berlangsung. Sikap permisif ini disinyalir kuat terjadi karena adanya aliran dana ilegal berupa fee atau suap yang mengalir ke oknum institusi terkait.
Permahri menegaskan akan menyambangi dan menemui langsung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sela-sela agenda kunjungannya di Rokan Hilir. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah hukum strategis agar pemerintah pusat mengintervensi mandeknya penegakan hukum lingkungan di daerah, sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di tubuh DLHK Rohil.
Permahri menilai, kedatangan Wakil Presiden harus menjadi titik balik pembersihan birokrasi Rokan Hilir dari praktik lancung yang merusak ruang hidup masyarakat.