MUARA ENIM, SELIDIKKASUS.COM – Polemik mengenai status Desa Swarna Dwipa, Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang disebut-sebut termasuk wilayah Ring 1 operasional PT Supreme Energy Rantau Dedap (SERD), hingga kini masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Warga meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status desa mereka, termasuk kriteria penetapan wilayah Ring 1 serta bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Persoalan tersebut mencuat lantaran masyarakat menilai perhatian perusahaan terhadap kebutuhan dan pemberdayaan warga masih perlu ditingkatkan, khususnya apabila Desa Swarna Dwipa benar-benar termasuk dalam kategori Ring 1.
Menurut keterangan warga, persoalan mengenai status desa tersebut telah menjadi pertanyaan sejak PT Supreme Energy Rantau Dedap mulai beroperasi hingga sekarang.
Masyarakat berharap keberadaan perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi sektor energi nasional, tetapi juga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Kepala Desa Swarna Dwipa Minta Kejelasan Status Ring 1
Kepala Desa Swarna Dwipa, Yanto, sebelumnya mempertanyakan kejelasan status desanya yang disebut-sebut termasuk wilayah Ring 1 PT Supreme Energy Rantau Dedap.
Menurutnya, informasi yang ditemukan melalui pencarian Google menyebutkan bahwa Desa Swarna Dwipa termasuk wilayah Ring 1. Namun, informasi tersebut masih memerlukan kepastian berdasarkan dokumen atau keterangan resmi perusahaan.
Pemerintah desa bersama masyarakat berharap perusahaan dapat menjelaskan dasar penetapan wilayah Ring 1, termasuk batas wilayah, kriteria desa terdampak, serta program tanggung jawab sosial perusahaan yang telah direalisasikan.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar pemerintah desa dan masyarakat mengetahui kedudukan Desa Swarna Dwipa dalam pelaksanaan program pemberdayaan yang dijalankan perusahaan.
Humas PT Supreme Energy Rantau Dedap Belum Berikan Penjelasan Substantif
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, tim media SELIDIKKASUS.COM telah menghubungi pihak Humas PT Supreme Energy Rantau Dedap melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai status Desa Swarna Dwipa.
Namun, hingga berita ini disusun, pihak humas belum memberikan penjelasan substantif yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat terkait status Ring 1 desa tersebut.
Belum adanya penjelasan resmi membuat masyarakat masih menunggu kepastian mengenai apakah Desa Swarna Dwipa termasuk wilayah prioritas dalam pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Media ini juga berharap pihak perusahaan dapat menjelaskan mekanisme penentuan desa penerima program CSR, termasuk pertimbangan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi dari kegiatan operasional perusahaan.
Jika Termasuk Ring 1, Apa Saja yang Seharusnya Diprioritaskan Perusahaan?
Keberadaan perusahaan energi di sekitar permukiman masyarakat diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga.
Apabila Desa Swarna Dwipa secara resmi ditetapkan sebagai wilayah Ring 1 atau desa yang terdampak langsung oleh operasional perusahaan, terdapat sejumlah sektor yang patut menjadi perhatian dan prioritas dalam penyusunan program tanggung jawab sosial perusahaan.
1\. Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Perusahaan diharapkan memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas pendidikan masyarakat sekitar, antara lain melalui bantuan sarana dan prasarana sekolah, beasiswa bagi pelajar berprestasi maupun kurang mampu, serta pelatihan keterampilan bagi generasi muda.
Program edukasi energi terbarukan seperti Supreme Goes to School juga dapat menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dikembangkan untuk memberikan pengetahuan mengenai energi panas bumi dan peluang kerja di sektor energi.
2\. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Sektor kesehatan juga perlu menjadi perhatian, khususnya bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Program yang dapat diprioritaskan meliputi pemeriksaan kesehatan berkala, dukungan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan desa, peningkatan gizi masyarakat, serta edukasi kesehatan dan sanitasi lingkungan.
Selain itu, perusahaan diharapkan membuka komunikasi terkait potensi dampak operasional terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, disertai pemantauan yang transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
3\. Pemberdayaan Ekonomi dan Prioritas Kesempatan Kerja bagi Warga Lokal
Salah satu harapan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan adalah terbukanya kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Perusahaan diharapkan memberikan perhatian terhadap perekrutan masyarakat setempat sesuai kompetensi, kebutuhan operasional, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain kesempatan kerja, program pelatihan keterampilan, pemberdayaan UMKM, bantuan pengembangan usaha pertanian, serta penguatan ekonomi masyarakat desa juga dinilai penting.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan tidak hanya terbatas pada bantuan sosial sesaat.
4\. Pembangunan Infrastruktur Desa
Pembangunan dan perbaikan infrastruktur menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Program yang dapat dipertimbangkan meliputi perbaikan akses jalan desa, sarana air bersih, fasilitas sanitasi, fasilitas umum, serta dukungan terhadap infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Penentuan program tersebut sebaiknya dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat melalui musyawarah bersama pemerintah desa.
5\. Akses Kelistrikan dan Energi bagi Masyarakat
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembangkitan energi panas bumi, PT Supreme Energy Rantau Dedap juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mendukung peningkatan akses energi masyarakat sekitar.
Salah satu aspirasi yang dapat menjadi perhatian adalah dukungan terhadap penyediaan sambungan listrik bagi keluarga kurang mampu melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan PLN sesuai kewenangan masing-masing.
Hal ini menjadi perhatian karena masyarakat berharap keberadaan pembangkit energi di sekitar wilayah mereka turut memberikan manfaat bagi kehidupan sehari-hari.
6\. Perlindungan Lingkungan dan Keterbukaan Informasi
Masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan juga perlu memperoleh informasi mengenai pengelolaan lingkungan, pengawasan dampak kegiatan, serta mekanisme penyampaian pengaduan.
Perusahaan diharapkan memberikan ruang dialog dengan masyarakat dan pemerintah desa, termasuk menyampaikan informasi mengenai program lingkungan serta tindak lanjut atas keluhan warga.
Keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah kesalahpahaman.
Program CSR Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Selain meminta kepastian status Ring 1, masyarakat juga berharap pelaksanaan program CSR dilakukan secara transparan, terukur, dan berdasarkan kebutuhan desa.
Pemerintah desa perlu dilibatkan dalam perencanaan program agar bantuan maupun kegiatan pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perusahaan juga diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai jenis program, desa penerima manfaat, periode pelaksanaan, dan hasil kegiatan yang telah direalisasikan.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa status Ring 1 tidak secara otomatis memberikan hak atas seluruh bentuk bantuan atau program tertentu. Prioritas dan pelaksanaan CSR perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku, tingkat dampak operasional, kebijakan perusahaan, serta hasil pemetaan kebutuhan masyarakat.
Warga Berharap Perusahaan Tidak Hanya Hadir untuk Beroperasi, tetapi Juga Memberikan Manfaat
Masyarakat berharap keberadaan PT Supreme Energy Rantau Dedap dapat membangun hubungan yang harmonis dengan desa-desa di sekitar wilayah operasionalnya.
Kejelasan status Ring 1 menjadi penting karena berkaitan dengan harapan masyarakat terhadap perhatian perusahaan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kesempatan kerja, infrastruktur, dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah Desa Swarna Dwipa berharap adanya komunikasi langsung dengan pihak perusahaan agar persoalan tersebut tidak terus menjadi polemik.
Masyarakat juga berharap perusahaan bersedia menjelaskan apakah Desa Swarna Dwipa masuk dalam daftar desa Ring 1, Ring 2, atau kategori wilayah penerima manfaat lainnya berdasarkan kebijakan resmi perusahaan.
Redaksi Menunggu Klarifikasi Resmi PT Supreme Energy Rantau Dedap
Hingga berita ini diterbitkan, SELIDIKKASUS.COM masih menunggu penjelasan resmi dari pihak PT Supreme Energy Rantau Dedap terkait status Desa Swarna Dwipa.
Sejumlah pertanyaan yang diharapkan mendapat jawaban antara lain mengenai dasar penetapan Ring 1, daftar desa yang masuk kategori tersebut, program CSR yang telah dilaksanakan di Desa Swarna Dwipa, serta rencana pemberdayaan masyarakat ke depan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendorong keterbukaan informasi antara perusahaan, pemerintah desa, dan warga.
SELIDIKKASUS.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen maupun Humas PT Supreme Energy Rantau Dedap agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LP:Tim jurnalis SELIDIKKASUS. com
Leave a Reply