Advokat Suryadi, S.H., M.H.: Putusan Sudah Inkracht, Merasa Putusan Tidak Adil? Kenali Peninjauan Kembali (PK) Sebagai Upaya Hukum Terakhir

 

indonesia – Banyak masyarakat mengira bahwa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat lagi diperjuangkan. Padahal, hukum di Indonesia masih memberikan kesempatan melalui Peninjauan Kembali (PK), yaitu upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

 

Advokat Suryadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Peninjauan Kembali bukan diajukan karena seseorang tidak puas terhadap putusan hakim. PK hanya dapat diajukan apabila terdapat alasan hukum yang kuat.

 

“PK bukan untuk mengulang sidang dari awal. PK adalah upaya hukum yang diberikan negara apabila ditemukan bukti baru atau terdapat kekeliruan dalam putusan pengadilan,” jelas Suryadi.

 

Menurutnya, ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan PK, di antaranya:

 

* Ditemukan bukti baru (novum) yang sebelumnya belum pernah diperiksa di persidangan.

* Adanya kekhilafan hakim atau kesalahan yang nyata dalam putusan.

* Terdapat pertentangan putusan terhadap perkara yang sama.

 

Karena itu, pengajuan PK harus disusun dengan dasar hukum yang jelas dan didukung bukti yang kuat. Tidak semua perkara dapat diajukan PK.

 

Dasar Hukum

 

Peninjauan Kembali diatur dalam:

 

* Pasal 263 sampai Pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

* Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak memperoleh kepastian hukum yang adil.

* Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan bertujuan menegakkan hukum dan keadilan.

 

Suryadi menegaskan bahwa PK merupakan hak hukum yang diberikan oleh negara kepada pencari keadilan. Namun, hak tersebut harus digunakan sesuai ketentuan hukum dan didukung alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Keadilan tidak berhenti ketika putusan telah inkracht. Selama undang-undang masih memberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali, maka hak tersebut patut dimanfaatkan secara benar dan bertanggung jawab demi tegaknya keadilan.”

 

 

“Hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan setiap orang mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.”