KEBIJAKAN SPBU DIJAGA KETAT SAMSAT DAN POLANTAS DI NTT TUAI KRITIK, KETUA LPPDM SOROT SOSIALISASI GUBERNUR MELKI YANG SETENGAH MATANG

 

 

 

Ruteng – Kabar yang beredar di media sosial soal rencana penjagaan ketat seluruh SPBU di Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas mulai 1 Juli 2026 menuai banyak tanda tanya di tengah masyarakat. Dalam informasi yang viral itu disebutkan, kendaraan yang menunggak pajak bakal langsung ditindak saat mengisi BBM bersubsidi di SPBU.

 

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena.

 

Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM NTT), Marsel Ahang, S.H., mengkritik keras cara Pemerintah Provinsi NTT mengelola dan mengomunikasikan kebijakan strategis tersebut ke publik. Ia menilai kebijakan ini diluncurkan tanpa sosialisasi yang matang dan menyeluruh ke seluruh kabupaten/kota di NTT.

 

“Kalau sebuah kebijakan sampai membuat masyarakat bertanya-tanya dan informasinya simpang siur seperti ini, itu menunjukkan Pemerintah Provinsi NTT gagal melakukan sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan ke lapangan. Ini bukan persoalan kecil, karena yang menjadi taruhannya adalah kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Ahang, saat dihubungi tim selidikkasus jumat sore

 

Ahang juga menyoroti dampak kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Menurutnya, niat meningkatkan kepatuhan pajak daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah memang bisa dipahami. Tapi ia mengingatkan, mayoritas pengguna kendaraan di NTT adalah pelaku ekonomi kecil seperti tukang ojek, sopir angkutan umum, petani, dan nelayan, yang sangat rentan kena getah kebijakan represif tanpa masa transisi yang jelas.

 

“Jangan sampai kebijakan yang katanya untuk menertibkan pajak ini justru jadi alat baru bagi oknum di lapangan untuk memeras rakyat kecil yang sedang antre isi BBM. Kalau mekanisme pengawasannya tidak jelas, siapa yang berhak periksa STNK, siapa yang berhak menahan kendaraan, ini bisa jadi ladang baru penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

 

Ketua LPPDM Manggarai Barat itu mendesak DPRD Provinsi NTT segera memanggil Bapenda dan instansi terkait untuk memberi klarifikasi terbuka kepada publik. Ia menegaskan, kebijakan sebesar ini tidak boleh dibiarkan berjalan di tengah ketidakpastian informasi, apalagi menyentuh hajat hidup orang banyak di seluruh kabupaten/kota se-NTT.

 

“Saya minta Gubernur Melki segera evaluasi dan tunda implementasi di lapangan sampai ada kejelasan teknis yang disosialisasikan resmi dan serentak ke seluruh kabupaten, bukan cuma lewat selebaran yang viral di grup WhatsApp. Pemerintah harus hadir dengan kepastian, bukan kebingungan,” tutup ahang.(*)

 

 

Penulis/Editor: selidikkasus.com