LPPDM NTT Desak DPRD dan Bupati Manggarai Barat Panggil Kepala BTNK, Minta Hentikan Jasa Pemandu Wisata Dua Koperasi Milik BTNK yang Diduga Sudah Habis Izin

 

Labuan Bajo, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur secara terbuka mendesak Ketua DPRD Manggarai Barat dan Bupati Manggarai Barat untuk segera memanggil Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) guna menghentikan kegiatan jasa pemandu wisata yang dijalankan oleh dua koperasi milik BTNK di kawasan Taman Nasional Komodo. Desakan ini muncul setelah masa izin operasional kedua koperasi tersebut diduga telah habis berlaku per 15 Juni 2026.

 

Wakil Ketua LPPDM NTT, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., menyampaikan sikap tegas terkait persoalan ini. “Kami beranggapan bahwa sejak tanggal 16 Juni 2026, Koperasi Serba Usaha (KSU) milik BTNK sudah tergolong pungutan liar dan ilegal terkait jasa pemandu wisata,” tegas Adrianus.

 

Menurut Adrianus, sikap diam dan pembiaran terhadap status hukum kedua koperasi tersebut tidak bisa lagi ditoleransi. Ia menyebut bahwa jika benar masa berlaku izin sudah berakhir, maka setiap pungutan biaya yang masih dilakukan terhadap wisatawan oleh KSU milik BTNK sejak tanggal tersebut adalah tindakan ilegal yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pengelolaan kawasan konservasi nasional.

 

“Kami berharap kepada DPRD Manggarai Barat dan Bupati Manggarai Barat agar meminta penghentian sementara seluruh kegiatan pemandu wisata dari KSU milik BTNK, sambil menunggu penerbitan IUPJWA yang sah dari kementerian terkait. Jangan dibiarkan berlarut-larut, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keselamatan wisatawan,” ujar Adrianus

 

Adrianus juga mengingatkan bahwa kawasan Taman Nasional Komodo selama ini telah beberapa kali diwarnai kejadian wisatawan asing yang meninggal dunia di sekitar perairan dan jalur trekking Pulau Komodo. Ia menegaskan bahwa jika kegiatan jasa pemandu wisata yang ilegal ini terus dibiarkan berjalan tanpa izin yang sah, maka risiko dan tanggung jawab atas insiden-insiden yang mungkin terjadi ke depan akan semakin membebani nama BTNK sendiri. “Jangan sampai ada dampak buruk lebih jauh bagi BTNK, karena KSU miliknya sendiri beroperasi secara ilegal tanpa izin yang sah,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, LPPDM NTT juga menujukan desakan ini kepada Kementerian Kehutanan, agar segera memberikan atensi dan tindakan tegas terhadap status perizinan kedua koperasi milik BTNK tersebut. Adrianus meminta kementerian tidak menutup mata terhadap dugaan kekosongan izin ini, dan segera memastikan proses penerbitan atau penolakan IUPJWA dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi menjaga kredibilitas pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BTNK, DPRD Manggarai Barat, Bupati Manggarai Barat, maupun Kementerian Kehutanan terkait desakan yang dilayangkan LPPDM NTT ini.

 

 

Penulis/Editor: ntt