LPPDM Laporkan BTNK ke Polres Manggarai Barat Diduga Kelola Koperasi Wisata Tanpa Izin di Kawasan TNK, Ketua Koperasi Irit Bicara Soal IUPJWA

 

 

 

Labuan Bajo, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) kini menjadi sorotan publik setelah Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Kabupaten Manggarai Barat secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kepolisian Resort Manggarai Barat. Laporan tersebut mengangkat dugaan tindak pidana di bidang konservasi kawasan alam sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua koperasi yang diduga didirikan dan dikendalikan oleh BTNK, yakni Koperasi Komodo Citra Lestari dan Koperasi Serba Usaha Taman Nasional Komodo.

 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua LPPDM Manggarai Barat, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., disebutkan bahwa kedua koperasi tersebut diduga telah beroperasi secara komersial menyediakan jasa wisata alam di sejumlah titik utama kawasan Taman Nasional Komodo, termasuk Loh Buaya, Padar Selatan, Loh Liang, dan Kampung Kerora di Pulau Rinca, dengan tarif paket wisata berkisar Rp400.000 untuk lima orang. Persoalannya, kegiatan usaha tersebut diduga tidak dilengkapi Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (4) juncto Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010, yang menegaskan bahwa izin tersebut hanya dapat diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, bukan oleh BTNK selaku pengelola kawasan untuk kepentingan koperasi yang dikendalikannya sendiri.

 

LPPDM menilai kondisi ini sebagai bentuk nyata konflik kepentingan, sebab BTNK berperan ganda sebagai pengelola kawasan konservasi sekaligus pihak yang diduga mendirikan dan mengendalikan badan usaha yang beroperasi di kawasan yang sama. Dalam DUMAS itu, LPPDM turut menyertakan sejumlah dasar hukum, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang memuat ancaman pidana korporasi hingga 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara.

 

Sebelum DUMAS ini resmi dilayangkan, tim selidikkasus.com lebih dulu menyambangi langsung kawasan kerja BTNK untuk meminta konfirmasi. Pada Senin, 15 Juni 2026, tim bertemu dan mewawancarai langsung Ketua Koperasi Serba Usaha Komodo Citra Lestari, Saudara Jul, di ruang kerjanya yang berada di kantor Balai Taman Nasional Komodo, Jalan Kasimo, Labuan Bajo.

 

Namun, dalam pertemuan tersebut, Jul memberikan keterangan yang terkesan kurang tegas dan berputar-putar ketika ditanya soal keberadaan IUPJWA. Ia hanya menyampaikan bahwa koperasi yang dipimpinnya bukan penyedia sarana wisata, melainkan penyedia jasa pemandu wisata. Saat didesak menunjukkan dokumen izin, Jul mengaku tidak bisa memperlihatkannya kepada wartawan dan menyebut hal itu hanya bisa ditunjukkan kepada pihak kepolisian. Ia pun menambahkan bahwa status ada atau tidaknya IUPJWA “bisa saja berubah sekejap”, mengingat saat itu baru tanggal 15 Juni 2026 sebuah jawaban yang oleh banyak pihak dinilai ambigu dan tidak menjawab substansi pertanyaan soal legalitas usaha yang sudah berjalan.

 

Menanggapi sikap Jul yang dinilai tidak transparan tersebut, Adrianus Trisno Rahmat selaku Wakil Ketua LPPDM Manggarai Barat yang juga berprofesi sebagai advokat asal Rekas Kempo Kecamatan Sanonggoang, Kabupaten Manggarai Barat, menegaskan bahwa ketidakjelasan jawaban pihak koperasi justru memperkuat dugaan bahwa operasional usaha tersebut memang belum mengantongi izin yang sah. “Kalau memang ada izin, semestinya bisa langsung ditunjukkan. Jawaban yang berubah-ubah dan tidak tegas seperti itu justru menambah kecurigaan publik bahwa koperasi ini beroperasi tanpa IUPJWA,” tegas Adrianus.

 

Adrianus juga mendesak agar Kepolisian Resort Manggarai Barat segera menindaklanjuti DUMAS yang telah dilayangkan, serta berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini penting demi menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Komodo yang merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO, sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan aset negara tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun, termasuk institusi pengelola kawasan itu sendiri.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Taman Nasional Komodo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang dimuat dalam DUMAS tersebut. Tim selidikkasus.com akan terus mengikuti dan mengonfirmasi perkembangan kasus ini.

 

 

Penulis/Editro: by ntt