Ruteng, Di usianya yang telah menginjak 80 tahun, Agata Lilus tidak menyangka harus menghadapi kenyataan pahit, melaporkan anak kandungnya sendiri ke pihak kepolisian. Perempuan lanjut usia asal Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Manggarai pada 28 Mei 2026, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP terhadap anaknya, Robertus Belarminus Manggu.
Kisah Nenek Agata bermula ketika putranya, Blasius Manggu, meninggal dunia pada 5 Agustus 2025 di Kampus Santi Buana Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat. Almarhum Blasius semasa hidupnya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kematian (JKM). Sesuai dokumen BPJS yang bersangkutan, ahli waris yang ditunjuk adalah Ibu Agata Lilus sendiri.
Pada September 2025, Nenek Agata memberikan surat kuasa pengurusan berkas BPJS kematian putranya kepada saudara Robertus Belarminus Manggu. Seluruh biaya pengurusan pun ditanggung oleh Ibu Agata. Namun, setelah proses pengurusan berkas BPJS tersebut selesai, Robertus tidak kunjung menyerahkan berkas maupun uang santunan BPJS kepada sang ibu, tanpa alasan yang jelas.
Penderitaan Nenek Agata tidak berhenti di situ. Untuk membiayai pemakaman almarhum Blasius hingga acara adat kenduri yang digelar, ia terpaksa meminjam uang dari orang lain dengan sistem bunga tanpa keterlibatan anak-anak kandungnya yang lain. Total utang yang melilit punggungnya mencapai kurang lebih Rp 60 juta, sementara anak-anaknya justru menambah luka.
Ironisnya, sejumlah anak perempuan Nenek Agata justru menuntut agar uang santunan BPJS kematian almarhum Blasius dibagi rata kepada semua anak. Tidak cukup sampai di sana, aset berupa kendaraan mobil peninggalan almarhum pun kini dikuasai oleh anak perempuan dan anak laki-lakinya yang beberapa bulan lalu bahkan telah menyeret Mama Agata ke meja hijau Pengadilan Negeri Ruteng dalam perkara sengketa warisan.
Mendampingi perjuangan sang nenek, tim kuasa hukum dari LBH Nusa Komodo Manggarai hadir memberikan perlindungan hukum. Yang terdiri dari Antonius Bocok, S.H., Adrianus Trisno Rahmat, S.H., dan Geradus Omat, S.H. Mereka menyatakan prihatin atas kondisi kliennya dan berkomitmen mendampingi Nenek Agata hingga kasusnya mendapat keadilan.
“Yang bersangkutan sudah tidak mampu lagi mengurus sendiri berkas ini karena usianya yang lanjut dan kondisinya yang lemah. Kini Saudara Robertus menguasai berkas tersebut dengan mengatasnamakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan dan tanpa hak,” Ungkap tim kuasa hukum
Kasus ini menambah deretan kisah memilukan tentang pertikaian waris dalam keluarga yang mengorbankan orang tua. Di penghujung usia, Nenek Agata hanya ingin haknya dipenuhi hak yang seharusnya telah menjadi miliknya sejak anaknya pergi untuk selamanya.
Penulis/Editor: By Selidikkasus.com