Labuan Bajo, Polemik dugaan praktik rentenir yang melibatkan EH, seorang guru sekolah dasar di Manggarai, kian memanas dan memasuki babak baru. Advokat Aldi Dalton Ndolu, SH, selaku kuasa hukum IB korban yang identitas pribadinya disebarluaskan di media sosial secara tegas dan terbuka meminta Kapolres Manggarai Barat untuk segera menetapkan EH sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Kami minta Kapolres Manggarai Barat untuk segera bergerak dan menetapkan EH sebagai tersangka. Bukti-bukti sudah cukup kuat dan lengkap. Ini bukan sekadar urusan utang-piutang biasa, ini adalah praktik pemerasan berkedok pinjaman yang telah melukai harkat dan martabat klien kami,” tegas Aldi saat di hubungi tim selidikkasus.
Aldi membantah keras narasi yang dibangun kuasa hukum EH, Hipatios Wirawan, yang menyebut tidak ada bunga dalam transaksi pinjam-meminjam tersebut dan menyebutnya sebagai murni bantuan sosial. Menurut Aldi, klaim tersebut adalah kebohongan yang disusun rapi untuk menyesatkan opini publik dan mengalihkan perhatian dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan kliennya. Ia membeberkan bahwa berdasarkan bukti rekening koran dan riwayat transfer yang dimiliki timnya, pinjaman yang diberikan EH kepada kliennya nyata-nyata dibebani bunga mencekik hingga 50 persen. Sebagai bukti konkret, pada 1 Maret kliennya meminjam Rp5 juta namun diwajibkan mengembalikan Rp7,5 juta, ditambah biaya administrasi Rp500 ribu sehingga nasabah hanya menerima bersih Rp4,5 juta di tangannya. Begitu pula pada 9 Maret, pinjaman Rp7 juta harus dikembalikan sebesar Rp10 juta.
“Jadi kalau Ibu EH bilang tidak ada bunga, dia sedang menipu publik secara terang-terangan. Dan pengacara yang membela narasi itu seharusnya tahu bahwa kliennya sedang tidak berbicara jujur,” kata Aldi dengan nada tegas.
Aldi juga menyoroti kejanggalan lain yang menurutnya semakin mempertegas adanya niat jahat dalam kasus ini, yakni angka total utang IB yang terus berubah-ubah tanpa dasar yang jelas. Dalam hitungan minggu, angka yang disebut EH bergerak dari Rp37 juta, melompat ke Rp58 juta, hingga kemudian mencapai Rp80 juta. Aldi menegaskan bahwa perubahan angka sepihak seperti ini bukan ciri transaksi yang sehat, melainkan mengarah kuat pada praktik penipuan dan pemerasan terhadap nasabah yang tidak berdaya. Atas dasar itu, pihaknya juga telah menyarankan kliennya untuk sementara menghentikan seluruh pembayaran hingga ada kepastian hukum yang jelas.
Merespons pembelaan Hipatios Wirawan yang berargumen bahwa tindakan EH menyebarkan identitas nasabah di media sosial sah secara hukum karena didasari kesepakatan tertulis, Aldi dengan tegas menolak dan mengkritik keras logika hukum yang dibangun pengacara EH tersebut. Menurut Aldi, Wirawan keliru besar dalam menafsirkan hukum perjanjian di Indonesia, dan pembelaan semacam itu justru memperlihatkan bahwa pihak EH sedang berupaya membenarkan perbuatan yang sesungguhnya melawan hukum dengan cara memanipulasi konsep kesepakatan.
Aldi menegaskan, dalam hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sebuah perjanjian hanya sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Apabila isi perjanjian bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka perjanjian itu batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada sejak semula. Klausul yang memperbolehkan seseorang dipermalukan, dicaci maki, dan disebarkan data pribadinya di media sosial sebagai konsekuensi keterlambatan bayar jelas bertentangan dengan undang-undang, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apa pun dan tidak bisa dijadikan tameng pembelaan.
“Saya sangat menyayangkan pengacara EH justru membangun argumen di atas klausul yang batal demi hukum. Seharusnya sebagai advokat, Saudara Wirawan memahami bahwa izin yang lahir dari perjanjian yang cacat hukum tidak menghapus pertanggungjawaban pidana kliennya. Ini bukan hanya kekeliruan dalam berargumen, ini adalah upaya menyesatkan proses hukum,” ujar Aldi.
Aldi Dalton Ndolu dalam keterangannya juga menegaskan bahwa perbuatan EH bukan sekadar pelanggaran etika sosial, melainkan perbuatan pidana yang telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa praktik meminjamkan uang dengan bunga yang mencekik dan tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah tindak pidana yang dapat dijerat melalui Pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang secara khusus mengatur ancaman hukuman pidana penjara bagi siapa pun yang menjalankan praktik lintah darat atau rentenir, yakni memberikan pinjaman uang dengan bunga yang jauh melebihi kewajaran dan disertai tekanan kepada peminjam. Di samping itu, berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan tanpa izin resmi OJK dapat dikenai sanksi pidana yang berat. Kegiatan yang dilakukan EH melalui grup Nasabah Momang dengan anggota sekitar 42 orang, yang mewajibkan setoran harian atau mingguan dengan bunga tinggi, jelas memenuhi unsur penyelenggaraan jasa keuangan ilegal tanpa izin.
Lebih jauh, Aldi menerangkan bahwa apabila perubahan angka utang yang dilakukan EH secara sepihak terbukti dilakukan dengan niat untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan pihak IB, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sedangkan tindakan penyebaran foto, video, dan KTP IB di media sosial secara berulang telah terpenuhi unsur pelanggarannya berdasarkan Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE dan Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Aldi mengungkapkan fakta yang menurutnya menjadi pemberat paling signifikan dalam kasus ini, sekaligus menjadi alasan kuat mengapa Kapolres Manggarai Barat seharusnya tidak ragu untuk segera menetapkan status mantan narapidana yang sebelumnya telah pernah terjerat dan menjalani hukuman dalam perkara yang memiliki karakter perbuatan yang sama. Ini bukan orang yang lalai atau tidak tahu aturan. Ini adalah pengulangan perbuatan yang dilakukan dengan sadar dan terencana.
Dalam hukum pidana Indonesia, pengulangan tindak pidana atau residivisme diatur secara eksplisit dalam Pasal 486 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menegaskan bahwa apabila seseorang melakukan tindak pidana sejenis setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ancaman pidana penjara untuk tindak pidana berikutnya dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana maksimum yang berlaku. Selain itu, Pasal 222 KUHP Baru juga mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan riwayat pidana terdakwa sebagai faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dengan kata lain, apabila EH terbukti bersalah dalam perkara ini, ancaman hukuman yang dihadapinya secara hukum akan jauh lebih berat dibandingkan apabila ia bukan seorang residivis.
“Saya ingin menegaskan kepada publik dan kepada aparat penegak hukum bahwa kita sedang berbicara tentang seorang pelaku yang sudah pernah dihukum atas perbuatan serupa, namun tidak jera dan bahkan mengulanginya dengan skala yang lebih luas melalui grup dengan 42 anggota. Ini adalah hal yang serius dan seharusnya menjadi prioritas penanganan,” tambah Aldi.
Menutup keterangannya, Aldi Dalton Ndolu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum ini hingga tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan. Ia berharap Kapolres Manggarai Barat dapat mengambil sikap tegas dan profesional, tidak terpengaruh oleh narasi pembelaan yang menurutnya dibangun di atas fondasi hukum yang rapuh oleh pihak EH. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung proses penegakan hukum dalam kasus ini, karena praktik rentenir yang memanfaatkan kebutuhan ekonomi masyarakat kecil adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan tumbuh subur di wilayah mana pun, termasuk di Labuan Bajo yang tengah tumbuh sebagai destinasi wisata kelas dunia.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Tetapkan tersangka, proses sesuai hukum yang berlaku, dan berikan keadilan kepada klien kami yang selama ini sudah cukup menderita,” tutup Aldi Dalton Ndolu, SH.
Penulis/Editor: by ntt