kabupaten Kampar – Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Cab. Riau dan beserta Aliansi Mahasiswa dan masyarakat sipil Pemerhati Lingkungan Akan Laporkan dan ajukan Gugat terhadap PT. SSA Yang berada di wilayah desa Bina baru kecamatan Kampar kiri tengah Terkait dalam Kepatuhan Hukum & Standar Hukum Pendirian PKS mini serta dampak lingkungan.
Azlani selaku ketua aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil menuturkan bahwa pihak melihat adanya ketidak patuhan hukum pada lokasi dan pendirian PKS PT. SSA di desa bina baru, terlihat jarak pks mini tersebut dengan jarak pemukiman warga sangat dekat, Sementara jika baca ketentuan Berdasarkan pedoman teknis kawasan industri (Permentan No 35 Tahun 2010 dan PP No 142 Tahun 2015), jarak ideal pabrik adalah minimal 2 kilometer dari pemukiman warga. Jika kurang dari itu, potensi konflik sosial dan pencemaran lingkungan dan dampak lingkungan sangat tinggi. Ujar azlani
“Dok- Vidio Amatir di lapangan”
Lanjutnya – Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berdekatan dengan pemukiman warga tanpa mematuhi standar lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi berat, baik administratif, denda, maupun pidana penjara. Aturan utamanya mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta peraturan mengenai tata ruang.. tegas azlani ketua aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil pemerhati lingkungan Senin 4 mei 2026 di Pekanbaru.
Di sisi lain Rio selaku sekretaris lembaga bantuan hukum citra Keadilan cab.riau menyampaikan bahwa “Pendirian PKS Mini dekat pemukiman yang menimbulkan bau, limbah cair, atau bising berisiko tinggi menghadapi denda hingga Rp10 miliar dan pidana penjara 10 tahun.
Lanjut Rio menjelaskan bahwa ” Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia hingga 2026, pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini wajib memenuhi ketentuan jarak aman dari permukiman warga untuk mengantisipasi polusi udara (bau), kebisingan, dan limbah cair. Dasar Hukum Utamanya adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 (tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri) yang sering dijadikan acuan teknis: Menetapkan jarak minimal antara kawasan industri/pabrik dengan permukiman penduduk adalah 2 kilometer.
” Dox – vidio amatir Di lapangan ”
Lanjut di dalam ” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengharuskan setiap usaha yang berpotensi dampak (termasuk PKS) memiliki AMDAL atau UKL-UPL yang mengatur tata ruang dan dampak sosial-lingkungan.
Dan Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota: Mengatur zona peruntukan industri dan permukiman secara spesifik di daerah. Standar Jarak dari Pemukiman Meskipun skala pabrik “Mini” (misal: 500 kg – 10 ton TBS/jam), studi kelayakan umumnya mensyaratkan jarak yang cukup jauh dari pemukiman:Jarak Aman Ideal: Minimal 2 km dari permukiman warga. Alasannya untuk Mencegah dampak negatif bau limbah cair, debu boiler, dan polusi suara dari mesin.
Izin yang Diperlukan (2026)Mulai Januari 2026, perizinan PKS lebih ketat dan beralih dari kabupaten ke Pemerintah Provinsi, menuntut kepatuhan yang lebih tinggi pada aturan lingkungan. Dokumen yang wajib dipenuhi meliputi:AMDAL/UKL-UPL (RKL-RPL).Izin Pembangunan Limbah Cair (IPAL).IMB/PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Industri.
Jika PKS mini dibangun terlalu dekat (kurang dari 2 km) dan menimbulkan dampak fisik (bau/pencemaran), warga berhak menolak berdasarkan aturan lingkungan hidup dan tata ruang. ucap Rio.
Perlu di ketahui bahwa Hak dan Kewajiban Warga Negara indonesia diatur dalam UUD diantaranya
“UUD NRI 1945 Pasal 1 Ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.UUD NRI 1945 Pasal 27 Ayat 1: Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
UUD NRI 1945 Pasal 28C Ayat 2: Warga negara berhak memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
UU No. 12 Tahun 2011 (diperbarui UU 15/2019 & UU 13/2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 96: Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis dalam pembentukan peraturan, dan rancangan peraturan harus mudah diakses.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (diperbarui dengan PP No. 16 Tahun 2026): Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dasar Hukum dalam Lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi yang dijamin konstitusi, yang juga mewajibkan warga negara indonesia untuk melestarikannya.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 65, 66, dan 67:Hak: Warga berhak mendapatkan lingkungan sehat, mendapatkan informasi lingkungan, dan berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan.Kewajiban: Warga negara wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Menjadi dasar pembaruan hukum agraria dan pengelola SDA berkeadilan.PP No. 26 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 32/2009 (PPLH): Mengatur lebih teknis mengenai lingkungan hidup yang sehat sebagai hak asasi.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 & 2 Tahun 2026: Mengatur satu data lingkungan dan baku mutu air limbah.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut kami taem dari berbagai gabungan aliansi akan Membuat surat keberatan ke Dinas Lingkungan Hidup , Menyusun gugatan perdata di Pengadilan Negeri serta Melaporkan kasus pencemaran spesifik (bau, air, atau bising) dan sejumlah pihak yang memberi izin dan akses dan diduga adanya unsur ketidak patuhan terhadap hukum dan atau UU yang berlaku di indonesia akan kami laporkan dan turut tergugat. Tegas Rio.
Sebelumnya pernah viral dan beberapa orang merasa keberatan dilangsir dan dikutip dari media TransTV45.com menarasikan didalam berita tersebut bahwa ada “Dugaan pembuangan limbah sembarangan kembali menimpa warga Desa Bukit Sakai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau. Lahan milik Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., disebut menjadi korban limbah dari pabrik kelapa sawit PT. Swastisiddhi Amagra (PKS Bina Baru) yang berlokasi di desa tetangga, Bina Baru.
“Kami sangat dirugikan. Lahan orang tua saya dirusak limbah pabrik yang dibuang sembarangan. Pohon sawit tumbang dan rusak parah,” kata Hasran, Selasa (10/3/2026).

Menurut Hasran, limbah pabrik diduga dialirkan melewati lahan warga Bukit Sakai hingga menyebabkan kerusakan tanaman kelapa sawit. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kelayakan PT. SSA Bina Baru mendapatkan sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil). Dikutip dari TransTV45. Com
-
- Kasus: Pada Februari 2026, DPRD Kampar mendalami polemik PKS PT SMK di Ridan Permai yang diprotes karena berjarak hanya sekitar 1,5 km dari pemukiman dan pesantren.
-
- Persetujuan Teknis (Pertek): PKS mini wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan teknis (terkait limbah dan pembuangan) sebelum beroperasi, bukan setelah atau saat commissioning (uji coba).
- Kesesuaian Tata Ruang: Lokasi pabrik harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berada di kawasan yang diizinkan untuk industri, bukan di area pemukiman padat.
- Kepatuhan Lingkungan: PT Septa Mitra Karya (SMK) sebagai salah satu contoh PKS mini yang disorot, menegaskan bahwa teknologinya dirancang untuk ramah lingkungan, namun tetap wajib mematuhi jarak aman.
-
- Perda Kampar Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
- Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.