Ruteng, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai pada 29 April 2026 terkait penyaluran beras bantuan pangan yang tidak layak konsumsi serta minyak goreng yang telah melewati batas kedaluwarsa kepada masyarakat penerima manfaat di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim LPPDM NTT, beras yang diterima warga penerima bantuan ditemukan dalam kondisi memprihatinkan berwarna kuning, berbau tidak sedap, dan jelas tidak layak untuk dikonsumsi. Tak hanya itu, fakta mengejutkan turut mencuat di mana setiap karung beras berisi 10 kilogram yang diterima masyarakat, setelah ditimbang ulang secara mandiri, didapati hanya berisi 8 hingga 9 kilogram. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya pengurangan bobot beras yang merugikan keluarga penerima manfaat.
Di samping persoalan kualitas beras, tim LPPDM juga menemukan adanya distribusi minyak goreng yang diduga telah kedaluwarsa kepada warga penerima bantuan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian serius bahkan berpotensi sebagai tindak pidana dalam pengawasan dan penyaluran bantuan pangan oleh Perum Bulog Kantor Cabang Ruteng.
Program Bantuan Pangan Nasional merupakan salah satu program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebagai upaya nyata negara dalam menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Program ini dirancang untuk memastikan rakyat mendapatkan bahan pangan berkualitas secara gratis.
Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua LPPDM NTT, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., menyebut perbuatan oknum Bulog Ruteng sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak rakyat kecil. “Tindakan seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang paling rentan. Menyalurkan beras busuk dan minyak kedaluwarsa kepada masyarakat miskin adalah perbuatan tidak bermartabat yang harus ditindak tegas oleh aparat hukum. Lebih dari itu, perbuatan oknum Bulog Ruteng ini telah melukai hati rakyat dan mencederai program pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo dengan penuh harapan untuk kesejahteraan bangsa.”
Lebih jauh, Adrianus yang juga berprofesi sebagai lawyer dan dikenal vokal dalam isu-isu sosial serta antikorupsi di Nusa Tenggara Timur ini menegaskan bahwa perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, serta ketentuan pidana dalam KUHP yang berkaitan dengan penyaluran barang tidak layak konsumsi.
Setelah pengaduan resmi tersebut dilayangkan, tim LPPDM menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai tersebut memberikan respons yang baik. “Terimakasih laporannya. Kami akan pelajari laporan dan aturan-aturan terkaitnya. Sekali lagi terimakasih banyak.”
Tak berhenti pada pelaporan hukum, LPPDM NTT juga mendesak secara tegas agar Kepala Perum Bulog Provinsi NTT, Arahim K. Kanam, mengambil tindakan tegas dengan mencopot sementara Kepala Bulog Ruteng, Raymond David Wuri, beserta Kepala Gudang Bulog Ruteng dari jabatan mereka. Langkah ini dinilai perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional dan agar proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pejabat yang bersangkutan.
LPPDM menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Distribusi pangan tidak layak konsumsi kepada masyarakat penerima manfaat adalah tindakan tidak manusiawi yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil sekaligus mengancam kesehatan warga.
Penulis/Editor: Selidikkasus.com